JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Direktur P2NOT (Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang), Zamrud Khan, SH , MH melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin, Rabu (13/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan transparansi penanganan perkara narkotika hingga pengawasan barang bukti narkoba yang menjadi perhatian publik.
Silaturahmi yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban itu juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum demi menciptakan sistem hukum yang profesional, bersih, dan akuntabel di Kabupaten Sumenep.
Dalam diskusi tersebut, isu dugaan susut berat barang bukti kokain di lingkungan Polda Jawa Timur turut menjadi pembahasan serius.
Kedua pihak menilai pengawasan terhadap barang bukti narkotika harus diperkuat untuk menjaga integritas proses hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Direktur P2NOT, Zamrud Khan, SH, MH, mengatakan bahwa penanganan kasus narkotika harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.
“Penanganan perkara narkotika harus berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Pengawasan terhadap barang bukti menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” kata Zamrud Khan, SH, MH.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antar institusi menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta menjaga marwah penegakan hukum di daerah.
“Kami ingin membangun sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Negeri Sumenep agar sistem penegakan hukum benar-benar bersih, objektif, dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Sumenep, Nislianudin, SH, MH mengapresiasi kunjungan Direktur P2NOT sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Kami menyambut baik silaturahmi ini sebagai langkah positif untuk membangun komunikasi dan sinergitas dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Nislianudin.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika agar proses hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan.
“Pendekatan rehabilitasi dan restorative justice menjadi bagian penting dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika agar tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Sumenep.
Dengan penguatan sinergi antar lembaga, penanganan perkara narkotika di Sumenep diharapkan semakin akuntabel serta mampu memberikan kepastian hukum yang berintegritas kepada masyarakat. (REDJAVA****)












