JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Polsek Sapeken mengamankan seorang pria berinisial KSB (28) saat hendak mengambil paket mencurigakan di Dermaga Desa Pagerungan Besar, Selasa (12/5/2026) sore.
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah kepulauan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah kardus air mineral bertuliskan “UNTUK HAMSANI PAGERUNGAN BESAR”. Kardus tersebut diketahui tergeletak di area dermaga dan diduga berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Sapeken langsung bergerak cepat melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar lokasi. Beberapa saat kemudian, seorang pria datang menghampiri dan mengambil kardus tersebut. Polisi yang sudah bersiaga langsung menghentikan dan memeriksa isi paket.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 3,35 gram yang disembunyikan di sela-sela botol air mineral di dalam kardus. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam VIVO Y36 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, KSB mengaku sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial DI yang diketahui merupakan warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kepulauan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena wilayah kepulauan dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika. Polisi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, S.I.K., memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polsek Sapeken dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Sumenep, termasuk daerah kepulauan. Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” kata Kapolres AKBP Anang Hardiyanto,S.I.K., Rabu (13/05/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sapeken untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
” Kami Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai bisnis haram narkoba,” tutupnya.
khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki jalur akses laut cukup terbuka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap modus baru peredaran sabu yang kini semakin beragam, termasuk penyamaran barang haram di dalam paket kebutuhan sehari-hari. (REDJAVA****)








