Pelimpahan Tahap II Skandal Narkoba Oknum DPRD Resmi Diserahkan Polres ke Kejari Sumenep

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dunia politik Sumenep tercoreng. Seorang legislator dari DPRD Kabupaten Sumenep, berinisial BEI, harus menghadapi konsekuensi hukum berat setelah terlibat kasus narkoba.

Pada Kamis (23/1/2025), Polres Sumenep resmi melimpahkan tahap dua perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, lengkap dengan barang bukti yang menyeret nama besar politisi asal Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango ini.

“Berkas perkara dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejari. Proses hukum akan terus berlanjut,” kata Plt Kasi Humas AKP Widiarti SH pada keterangan rilisnya, Kamis (23/01/2025).

Kasus ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Wujudkan Transparansi Pajak, Pemdes Payudan Daleman Bersama Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data PBB P2

BEI diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,76 gram, jumlah yang tidak bisa dianggap remeh.

Penangkapan BEI sendiri merupakan pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan dua tersangka lainnya, ES dan KA, yang tertangkap tangan saat berpesta barang haram tersebut.

Baca Juga :  Gawat, Aktivis Forum NGO Dikabarkan Dilaporkan Oknum Orang Bupati Pamekasan

Berdasarkan hasil penyidikan, BEI kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tak hanya itu, denda hingga Rp10 miliar juga mengintai,” ungkapnya.

Bahkan kata sosok Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu menyatakan hukuman BEI dapat ditambah sepertiga jika terbukti bersalah.

Baca Juga :  Kasiter Korem 084/BJ Kunjungi Koramil Jajaran Kodim 0827/Sumenep

Kasus ini kembali menegaskan bahwa narkoba telah menyusup ke semua lapisan masyarakat, bahkan ke kursi terhormat legislatif.

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep,” tegas Widiarti.

Masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum berjalan, sementara nama baik institusi legislatif tercoreng oleh tindakan salah satu anggotanya.

Hukum tetap harus ditegakkan, tanpa pandang bulu, demi memastikan bahwa keadilan berdiri tegak di Bumi Sumenep. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara
Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding
Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep
Cuaca Sumenep Stabil, BMKG Ingatkan Risiko Dehidrasi dan Gelombang Laut
Diskop UKM Sumenep Perketat Pengawasan, Pastikan Koperasi Berjalan Sesuai Aturan
Sulaisi Perkuat Fondasi APSI Lewat Konsolidasi Nasional dan Literasi Digital
Disdik Sumenep Bangga, Meisye Sri Angraini Sumbang Medali Perunggu di O2SN Jawa Timur

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:31 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:58 WIB

Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:59 WIB

Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:08 WIB

Cuaca Sumenep Stabil, BMKG Ingatkan Risiko Dehidrasi dan Gelombang Laut

Berita Terbaru