JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Nasional, Simpang 3 Mastasek, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, MDE (21), warga Sumenep, mengendarai Honda C 70 ketika tertabrak mobil pickup L 300 yang dikemudikan MS (40), warga Kecamatan Dasuk.
Pelaku melarikan diri tanpa memberi pertolongan atau melapor ke polisi. Korban meninggal dunia di RSUD Sumenep akibat benturan keras, sementara motornya rusak parah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, petugas menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Dasuk. Pada Rabu (13/8/2025) dini hari, MS berhasil diamankan bersama kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, S.E., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras tim di lapangan.
“Kami melakukan penyelidikan maraton mulai dari olah TKP, pengecekan CCTV, hingga penelusuran jalur pelarian. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Rabu (13/08/2025)
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen menindak tegas pelaku tabrak lari.
“Tabrak lari adalah pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan bertanggung jawab bila terlibat kecelakaan,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif. (REDJAVA****)








