JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Mandala dan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, menuai sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, prasasti proyek yang telah rampung 100 persen itu tidak mencantumkan informasi penting terkait anggaran, nilai kontrak, sumber dana, maupun nama pelaksana proyek.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang papan nama atau prasasti proyek yang transparan.
Informasi tersebut antara lain memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai proyek, waktu pelaksanaan dan nama pelaksana.
Namun yang tampak pada prasasti proyek jembatan Mandala-Pakondang hanyalah nama jembatan, lokasi, volume/ukuran, dan tahun pelaksanaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik serta dianggap melanggar prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.
Pemerhati kebijakan publik, Syaiful Bahri, S.H., angkat bicara terkait fenomena ini. Ia menilai, tidak dicantumkannya informasi krusial tersebut berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
“Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi dari asas transparansi publik. Namun ketika sumber dana, nilai kontrak, dan nama pelaksana tidak dicantumkan, maka ini jelas-jelas bentuk pengingkaran terhadap keterbukaan publik,” tegas Syaiful Bahri kepada media, Minggu (6/4/2025) di Sumenep.
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, hal tersebut bukan hanya bentuk pengabaian regulasi, namun juga tindakan yang merampas hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.
“Masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, dan dari mana anggarannya. Ini secara hukum sudah masuk pada perampasan hak publik,” jelas Syaiful Bahri.
Lebih jauh, Syaiful mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep agar segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
Ia menilai perlu ada keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk membongkar kemungkinan penyimpangan di balik minimnya informasi yang dipublikasikan.
“Kami mendesak agar Inspektorat segera melakukan investigasi. Jangan sampai ada praktik yang melanggar hukum terselubung dalam proyek ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk Dinas teknis yang menaungi proyek tersebut. (REDJAVA/Aqib)










