Media DetikOne Disomasi Kuasa Hukum Korban KDRT, Dinilai Langgar Privasi dan Etika Jurnalistik

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum Siti Nur Akida

Sulaisi, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum Siti Nur Akida

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sengketa pers meletup di Sumenep. Kuasa hukum Siti Nur Akida, seorang perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resmi melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia.

Somasi itu dipicu oleh pemberitaan berjudul Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.

Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta serta mencederai hak privasi kliennya.

“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas Sulaisi, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum Siti Nur Akida, dalam dokumen somasinya.

Tak hanya itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam tanpa izin jauh sebelum kliennya menikah.

“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” imbuhnya.

Somasi juga menekankan, media seharusnya tidak menampilkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan, sebab dapat menimbulkan stigma sosial berkepanjangan.

Baca Juga :  Perpustakaan ITS Jadi Episentrum Literasi Energi, Jurnalis Sumenep Belajar dari Dekat

Ironisnya, saat ini justru suami dari Siti Nur Akida, Sigit Indiantoro, tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT. Perkara tersebut bahkan sudah memasuki tahap II (P-21).

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan empat tuntutan tegas kepada detikone.co.id:

  1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
  2. Menghapus atau mengganti penyebutan nama lengkap dengan inisial.
  3. Menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Siti Nur Akida.
  4. Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.
Baca Juga :  Pengadilan Agama Negeri Sumenep Teken MoU Bersama Polres Sumenep, Berikut Isinya

Somasi memberi tenggat 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan penulis berita ke Dewan Pers serta aparat kepolisian. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Nasionalisme
Renungan Suci di Tengah Malam, Kapolresta Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan
Tanam Tembakau atau Rugi? Ini Pesan Bupati Fauzi kepada Para Petani
Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat
Siswa MAN Sumenep Unjuk Gigi di Ajang Provinsi, Mini Drama Angkat Moderasi Beragama dan Budaya Lokal
Atlet Muda Sumenep Cetak Prestasi di Lamongan, Ketua PBSI: Semoga Jadi Semangat Atlet Lain
Rangkaian Mubes BEM-KM STAIM, Debat Kandidat Bongkar Strategi Membangun Organisasi Progresif

BERITA TERKAIT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Nasionalisme

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Renungan Suci di Tengah Malam, Kapolresta Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanam Tembakau atau Rugi? Ini Pesan Bupati Fauzi kepada Para Petani

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat

BERITA TERBARU