Media DetikOne Disomasi Kuasa Hukum Korban KDRT, Dinilai Langgar Privasi dan Etika Jurnalistik

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum Siti Nur Akida

Sulaisi, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum Siti Nur Akida

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sengketa pers meletup di Sumenep. Kuasa hukum Siti Nur Akida, seorang perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resmi melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia.

Somasi itu dipicu oleh pemberitaan berjudul Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.

Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta serta mencederai hak privasi kliennya.

“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas Sulaisi, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum Siti Nur Akida, dalam dokumen somasinya.

Tak hanya itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam tanpa izin jauh sebelum kliennya menikah.

“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” imbuhnya.

Somasi juga menekankan, media seharusnya tidak menampilkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan, sebab dapat menimbulkan stigma sosial berkepanjangan.

Baca Juga :  Dengan Ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Lepas Kirab Bendera Merah Putih 78 Meter dan JJS Kemerdekaan RI ke-78

Ironisnya, saat ini justru suami dari Siti Nur Akida, Sigit Indiantoro, tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT. Perkara tersebut bahkan sudah memasuki tahap II (P-21).

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan empat tuntutan tegas kepada detikone.co.id:

  1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
  2. Menghapus atau mengganti penyebutan nama lengkap dengan inisial.
  3. Menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Siti Nur Akida.
  4. Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.
Baca Juga :  Kapolri : HJP di Surabaya Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman

Somasi memberi tenggat 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan penulis berita ke Dewan Pers serta aparat kepolisian. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Revitalisasi SDN Bendotretek I Dimulai, Lita Machfud Arifin Dorong Pendidikan Berkualitas
Malam Perpisahan SDN Poja I dan TK Nurul Hikmah Jadi Momentum Semangat Raih Cita-cita
Abdul Wasid Tegaskan Pendidikan Karakter dan Adab Kunci Masa Depan Generasi Muda
Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Pemkab Sumenep Siapkan Pelayanan Maksimal
Pelepasan Maganghub Batch 3 di Rutan Sumenep, Tinggalkan Jejak Dedikasi dan Semangat Generasi Muda
Di Tengah Laju Kendaraan dan Kesibukan Kota, KBS Sumenep Hadirkan Kehangatan Lewat 87 Bungkus Nasi Bungturat
Disdik Sumenep Siapkan Kontingen Tangguh untuk O2SN Jawa Timur 2026, Target Juara dan Prestasi Gemilang
Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:04 WIB

Revitalisasi SDN Bendotretek I Dimulai, Lita Machfud Arifin Dorong Pendidikan Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:59 WIB

Malam Perpisahan SDN Poja I dan TK Nurul Hikmah Jadi Momentum Semangat Raih Cita-cita

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:11 WIB

Abdul Wasid Tegaskan Pendidikan Karakter dan Adab Kunci Masa Depan Generasi Muda

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Pemkab Sumenep Siapkan Pelayanan Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:20 WIB

Pelepasan Maganghub Batch 3 di Rutan Sumenep, Tinggalkan Jejak Dedikasi dan Semangat Generasi Muda

Berita Terbaru