JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sengketa pers meletup di Sumenep. Kuasa hukum Siti Nur Akida, seorang perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resmi melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia.
Somasi itu dipicu oleh pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.
Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta serta mencederai hak privasi kliennya.
“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas Sulaisi, S.H.I., M.I.P., kuasa hukum Siti Nur Akida, dalam dokumen somasinya.
Tak hanya itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam tanpa izin jauh sebelum kliennya menikah.
“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” imbuhnya.
Somasi juga menekankan, media seharusnya tidak menampilkan identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan, sebab dapat menimbulkan stigma sosial berkepanjangan.
Ironisnya, saat ini justru suami dari Siti Nur Akida, Sigit Indiantoro, tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT. Perkara tersebut bahkan sudah memasuki tahap II (P-21).
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan empat tuntutan tegas kepada detikone.co.id:
- Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
- Menghapus atau mengganti penyebutan nama lengkap dengan inisial.
- Menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Siti Nur Akida.
- Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.
Somasi memberi tenggat 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan penulis berita ke Dewan Pers serta aparat kepolisian. (REDJAVA****)












