JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kantor Pengadilan Agama Negeri Sumenep bersama Polres Sumenep melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pengamanan persidangan dan penyelesaian perkara.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan administrasi terkait anggaran atau ASN di lingkungan Polres Sumenep, yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Negeri Sumenep, Jum’at (05/01/2023).
Tampak hadir di acara tersebut, Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH, Kabag Ops Kompol Dodik Wibowo, SH, MH, Kabag SDM Kompol Jaiman, SH, MH dan Ketua PA Sumenep, Drs. H. Palatua Lubis, SH, MHi beserta jajaran.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Negeri Sumenep, Drs. H. Palatua Lubis, SH, MHi menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sumenep beserta rombongan yang telah berkenan hadir pada acara ini.
“Acara hari ini adalah implementasi dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Negeri dengan Polres Sumenep,” ucap Drs. H. Palatua Lubis, SH, MHi mengawali sambutannya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka menyamakan persepsi terwujudnya sinergitas antara Pengadilan Agama Negeri Sumenep dengan Kepolisian resor (Polres) Sumenep.
“Ini terkait pengamanan persidangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat, proses sita, pelaksanaan putusan atau eksekusi, perceraian anggota dan ASN di jajaran Polres Sumenep,” ungkapnya.
Mantan Ketua Pengadilan Agama Negeri Tanah Datar Sumbar itu berharap penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Polres Sumenep dapat terlaksana dengan baik kedepan.
“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Negeri Sumenep dalam memberikan pengamanan persidangan di Pengadilan Tinggi Agama Negeri Sumenep.
“Baik itu dalam proses persidangan, pemeriksaan setempat, sita dan eksekusi. Kita akan bermakna apabila kita bisa memberikan manfaat kepada orang lain,” tandasnya. (REDJAVA****)











