JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026, Sabtu (15/8/2026) malam.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berada di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pasongsongan. Petugas yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai. Seorang pria berinisial IH (36) kemudian diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto, S.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas narkotika hingga ke tingkat wilayah.
“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus ruang gerak penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Haryanto, Minggu (16/08/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram, pipet kaca, serta sendok sabu dari potongan sedotan plastik.
Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah alat hisap atau bong dan satu buah korek api. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama IH ke Mapolsek Pasongsongan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pemeriksaan awal, IH disebut mengakui kepemilikan narkotika dan sejumlah peralatan yang ditemukan petugas. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum serta berkoordinasi dengan pembina fungsi guna menentukan langkah penanganan perkara berikutnya.
Kapolsek Pasongsongan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu memberikan informasi ketika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian. Dengan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, IH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, perkara akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa Operasi Tumpas Semeru 2026 bukan sekadar kegiatan penindakan, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian bersama masyarakat untuk mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.









