JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bawaslu Kabupaten Sumenep meminta KPU untuk melaksanakan proses tahapan Pilkada 2024 mendatang sesuai dengan aturan, khususnya pada tahapan pendaftaran calon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Subaidi mengatakan ada tiga hal krusial selama proses tahapan pencalonan dan itu harus menjadi atensi dan perhatian khusus KPU Sumenep.
“Pertama adalah berkaitan dengan verifikasi berkas pencalonan kepala daerah, baik administrasi ataupun faktual,” kata Achmad Subaidi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (08/08/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang kedua kata dia adalah KPU harus memperhatikan dan memproses apa yang menjadi substansi masukan serta tanggapan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur.
“Dan yang ketiga adalah KPU harus memastikan bakal calon bukan terpidana atau mantan terpidana yang tidak atau belum memenuhi syarat,” ungkap Achmad Subaidi.
Ketua KPU menegaskan setiap proses tahapan harus dilakukan dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku, karena akan berdampak terhadap hasil pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kami (Bawaslu Sumenep) akan melakukan pengawasan secara optimal dan itu akan tercapai bilamana ada peran aktif dari semua elemen masyarakat,” pungkasnya. (REDJAVA****)








