JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen membangun birokrasi bersih kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Sumenep melalui langkah preventif.
Lewat forum pembinaan anti-korupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, pesan utama yang digaungkan jelas: integritas dan kesadaran hukum adalah benteng utama melawan praktik korupsi.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana serius namun reflektif ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengupas secara komprehensif berbagai potensi delik hukum yang kerap menjerat ASN, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga praktik korupsi yang berawal dari hal-hal kecil.
Dalam paparannya, Jaksa Endro menyoroti akar persoalan yang kerap luput disadari banyak aparatur negara.
“ASN harus mampu menjaga profesionalitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban. Pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran.” papar Jaksa Endro.
Menurutnya, banyak kasus hukum yang menimpa ASN bukan semata karena niat jahat, tetapi lebih sering dipicu oleh lemahnya pemahaman terhadap regulasi dan rendahnya komitmen terhadap nilai integritas.
Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jaksa Endro menegaskan bahwa KKN masih menjadi ancaman laten dalam tata kelola pemerintahan. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan ASN memiliki konsekuensi hukum. Integritas bukan pilihan, melainkan keharusan.” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh ASN untuk menjadikan momentum pembinaan ini sebagai titik balik dalam memperkuat komitmen moral dan profesionalisme.
“ASN adalah garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tanpa integritas, sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan optimal.” tegas Jaksa Endro
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi membutuhkan kesadaran individu yang kuat serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan.
“Kesadaran hukum harus dibangun dari diri sendiri. Ketika itu kuat, maka potensi pelanggaran bisa ditekan sejak dini.” pungkasnya.
Melalui pembinaan ini, Kejari Sumenep berharap terbentuk ASN yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga memiliki ketahanan moral yang kokoh.
Upaya ini sekaligus menjadi langkah preventif strategis dalam menekan potensi pelanggaran hukum di sektor birokrasi, khususnya di lingkungan Kementerian Agama Sumenep. (REDJAVA****)








