JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berhasil mengembalikan sekitar Rp17 miliar ke kas negara sepanjang 2024 hingga 2025.
Dana ini berasal dari penanganan kasus hukum yang melibatkan Bank BSI dan BUMD PT Sumekar Line
Rinciannya, Rp16,7 miliar berasal dari kasus Bank BSI, sedangkan Rp2,68 miliar berasal dari kasus BUMD PT Sumekar Line.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kejari dalam menjaga hak keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Indra Subrata, S.H., M.H., menekankan peran penting intelijen dalam keberhasilan ini.
“Keberhasilan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi hasil dari pengawasan, pengamanan, dan deteksi dini potensi penyimpangan. Kami fokus memastikan hak publik bisa dikembalikan,” kata Indra Subrata, Rabu (24/12/2025).
Indra menambahkan, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media, menjadi kunci agar pengelolaan keuangan publik lebih transparan dan akuntabel.
“Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan bekerja sama dengan stakeholder terkait, agar setiap potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan negara sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep. (REDJAVA****)












