JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resort Sumenep melalui Polsek Sapeken berhasil mengamankan inisial AA (21) warga Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (16/08/2022) sekira pukul 08.00 wib.
Pria inisial AA yang hanya lulusan SMA di kecamatan Sapeken tersebut ini diringkus Polsek Sapeken karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis pil Y di rumahnya sendiri di Desa Sapeken.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan bahwasanya tersangka inisial AA diringkus di rumahnya di Desa Sapeken Kecamatan Sapeken – Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pelaku AA diamankan di TKP yang sekaligus rumahnya sendiri di Desa Sapeken Kecamatan Sapeken,” kata AKP Widi, Rabu (17/08/2022).
Dari tangan pelaku inisial AA, kata AKP Widi SH lebih lanjut menambahkan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 79 butir pil logo Y warna putih yang dibungkus menggunakan bungkus rokok gudang garam Surya 12.
Selain itu, disita barang bukti lainnya, satu unit ponsel merk Poco Xiaomi warna biru Dongker dengan nomer Imei 1 : 861460056468329 dan nomer Imei 2 : 861460056468337.
” Akibat perbuatannya, tersangka inisial AA akan dijerat pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Polwan senior Polres Sumenep itu (REDJAVA)








