Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Gunggung Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF Bersama Barang Bukti

Tersangka AF Bersama Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa Malam (31/06/2022)

Pada pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba polres Sumenep mengamankan seorang tersangka bernama Achmad Feriyanto (AF) 31 tahun, warga dusun Cangcangan desa Gunggung kecamatan batuan kabupaten Sumenep.

Kasi Humas polres Sumenep dalam keterangan rilisnya mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah mendapatkan informasi A1, bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), anggota langsung bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan.

” Pelaku AF ditangkap di depan toko dijalan Trunojoyo desa Kolor kecamatan Kota Sumenep sekira pukul 23.00 wib Selasa malam, ” Kata Kasi Humas AKP Widiarti SH.

Baca Juga :  Jerit Sunyi di Ladang Tembakau Sumenep: Ketika Keringat Petani Dibayar Murah

Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan, “Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti (BB), akan tapi setelah ditunjukkan kepada pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, ” papar AKP Widi sapaan akrabnya.

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Widiarti, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram.

“Kemudian BB lainnya yakni sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M 2287 VN,” pungkas Polwan dengan balok tiga dipundaknya

Baca Juga :  206 Personil Polres Sumenep Diterjunkan Dalam Pengamanan Unras PMII Cabang Sumenep

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Pelaku bakal dijerat Pasal 114 (1) subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA/HUMAS)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU