Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Gunggung Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF Bersama Barang Bukti

Tersangka AF Bersama Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa Malam (31/06/2022)

Pada pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba polres Sumenep mengamankan seorang tersangka bernama Achmad Feriyanto (AF) 31 tahun, warga dusun Cangcangan desa Gunggung kecamatan batuan kabupaten Sumenep.

Kasi Humas polres Sumenep dalam keterangan rilisnya mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah mendapatkan informasi A1, bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), anggota langsung bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan.

” Pelaku AF ditangkap di depan toko dijalan Trunojoyo desa Kolor kecamatan Kota Sumenep sekira pukul 23.00 wib Selasa malam, ” Kata Kasi Humas AKP Widiarti SH.

Baca Juga :  HUT Polwan Ke-73, Polwan Sumenep Gelar Bhakti Sosial di RIDC Batuan

Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan, “Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti (BB), akan tapi setelah ditunjukkan kepada pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, ” papar AKP Widi sapaan akrabnya.

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Widiarti, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram.

“Kemudian BB lainnya yakni sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M 2287 VN,” pungkas Polwan dengan balok tiga dipundaknya

Baca Juga :  Menggugat Polri Presisi (Part-1)

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Pelaku bakal dijerat Pasal 114 (1) subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA/HUMAS)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan
Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong
Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi
HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur
Wabup Sumenep Hadiri Maulid Nabi dan Haul Khatib Paranggan, Ajak Masyarakat Rawat Ketakwaan
Pengajian Maulid Nabi di Raas Dipadati Warga, Jadi Momentum Kebersamaan dan Penutupan KKN
Polsek Pasongsongan Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Operasi Tumpas Semeru 2026 Berbuah Penindakan
HUT RI ke-81, Warga BTN Sumenep Kobarkan Api Persaudaraan Lewat Pawai dan Gotong Royong

BERITA TERKAIT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:24 WIB

HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Wabup Sumenep Hadiri Maulid Nabi dan Haul Khatib Paranggan, Ajak Masyarakat Rawat Ketakwaan

BERITA TERBARU