Kedapatan Bawa 0.37 Gram Narkotika Jenis Sabu, AS Warga Desa Banasare Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS Warga Desa Banasare Bersama Barang Bukti

Tersangka AS Warga Desa Banasare Bersama Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H dalam rilis group Mitra Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka AS (20) warga desa Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten setempat atas informasi dari masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka AS merupakan informasi dari masyarakat bahwa AS sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti, Senin (21/03/2023) malam.

Sehingga, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap tersangka AS.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Sumenep Digelar Di Pendopo Agung Keraton Sumenep

Dari hasil penyelidikan, tersangka AS di ketahui sedang berada di mengendarai sepeda motor di jalan kampung desa Kasengan kecamatan Manding Kabupaten setempat.

“Ditempat itulah Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus AS dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram,” ucap AKP Widiarti.

Menurut AKP Widi, AS membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya membeli barang haram jenis sabu bersama Z kepada seseorang tidak dikenal yang pengakuannya untuk dipakai, yang mana tersangka merupakan Jaringan peredaran gelap Narkotika.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri : Wujud Kepedulian Kapolri ke Masyarakat, 2 Ribu Bansos Disebar ke Warga Jakarta Utara

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna Silver dan 1 unit Sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.

Selanjutnya tersangka AS beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas eks Kapolsek Kota Sumenep itu. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, BPS Sumenep Bangun Sinergi Strategis dengan Polres
Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT
Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa
Over Kapasitas Jadi Perhatian, Rutan Sumenep Pindahkan 9 WBP Demi Optimalisasi Pembinaan
Edukasi Hantavirus di Rutan Sumenep, Langkah Nyata Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat dan Aman
Polres Sumenep Mantapkan Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Anev Bersama Polsek
Call Center 112 Jadi Senjata Baru Pemkab Sumenep Selamatkan Anak Putus Sekolah
Wisuda Tahfidz hingga Siswa Teladan, Purnawiyata SDN Pakandangan Sangrah Tunjukkan Wajah Pendidikan Berkarakter

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, BPS Sumenep Bangun Sinergi Strategis dengan Polres

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:22 WIB

Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:43 WIB

Over Kapasitas Jadi Perhatian, Rutan Sumenep Pindahkan 9 WBP Demi Optimalisasi Pembinaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:40 WIB

Edukasi Hantavirus di Rutan Sumenep, Langkah Nyata Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat dan Aman

Berita Terbaru