Kedapatan Bawa 0.37 Gram Narkotika Jenis Sabu, AS Warga Desa Banasare Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS Warga Desa Banasare Bersama Barang Bukti

Tersangka AS Warga Desa Banasare Bersama Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H dalam rilis group Mitra Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka AS (20) warga desa Banasare Kecamatan Rubaru Kabupaten setempat atas informasi dari masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka AS merupakan informasi dari masyarakat bahwa AS sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti, Senin (21/03/2023) malam.

Sehingga, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap tersangka AS.

Dari hasil penyelidikan, tersangka AS di ketahui sedang berada di mengendarai sepeda motor di jalan kampung desa Kasengan kecamatan Manding Kabupaten setempat.

“Ditempat itulah Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus AS dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram,” ucap AKP Widiarti.

Menurut AKP Widi, AS membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya membeli barang haram jenis sabu bersama Z kepada seseorang tidak dikenal yang pengakuannya untuk dipakai, yang mana tersangka merupakan Jaringan peredaran gelap Narkotika.

Baca Juga :  Sinergitas Samsat, Satlantas, dan Bapenda Sumenep Dongkrak PAD Lewat Opgab Pajak Kendaraan

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna Silver dan 1 unit Sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Silaturahmi Bupati Sumenep: Teguhkan Sinergi Ulama dan Pemerintah, Merajut Peradaban Sumenep Berkah

Selanjutnya tersangka AS beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas eks Kapolsek Kota Sumenep itu. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU