JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang menimpa Usmawan, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki babak krusial.
Penegakan hukum yang tegas membuat Dahri, pelaku pengancaman, kini resmi menyandang status tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pepatah lama bahwa “amarah berujung pada kekalahan” seolah menemukan relevansinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dahri kini harus menanggung konsekuensi dari tindakannya, menghadapi jerat hukum yang tak bisa lagi ia elakkan.
Kuasa hukum korban, Hasbulla, S.H., mengaku lega dengan perkembangan kasus ini.
“Sejak penetapan tersangka beberapa bulan lalu, kami sudah mengapresiasi langkah Polres Sumenep. Hasil gelar perkara sudah jelas, saudara Dahri ditetapkan sebagai tersangka. Mimpi buruk akibat perbuatannya kini sudah di depan mata. Kami sangat berterima kasih atas ketegasan Polres Sumenep dalam mengambil keputusan,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (22/08/2025)
Hasbulla menambahkan, berkas perkara bahkan sudah dilimpahkan ke tahap SP21, sebuah tanda bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor.
Sementara itu, rekan kuasa hukum lainnya, Aril, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh.
“Perkara yang terjadi di Pulau Giliyang, Desa Banraas, Dungkek, merupakan delik umum. Artinya, tidak bisa dicabut laporannya atau didamaikan di luar jalur hukum. Aparat penegak hukum harus menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan bukti, bukan kelalaian prosedur,” tegasnya.
Menurutnya, kasus pengancaman dengan sajam menyangkut rasa aman warga negara. Jika dibiarkan, hal ini bisa membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang dan merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.
Langkah tegas Polres Sumenep menjadi sinyal kuat bahwa hukum tetap berdiri sebagai panglima.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, agar tidak ada lagi warga yang main ancam dengan senjata tajam. Hukum harus ditegakkan, agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkas Aril.
Kini, Dahri harus bersiap menghadapi ironi pahit dari perbuatannya. Kebebasan yang pernah ia nikmati tergantikan jeruji besi, menegaskan bahwa keadilan, cepat atau lambat, akan selalu menemukan jalannya. (REDJAVA****)









