Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting. Hal ini dilakukan sebagai respons atas maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

“Prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta pada Rabu (15/03/2023).

Brigjen Pol. Ramadhan menjelaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar. Berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas naik 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesoris rajutan serta pakaian dan aksesoris non-rajutan. Nilai kedua produk ini justru menurun.

Baca Juga :  Polantas Menyapa Masyarakat: Edukasi Layanan Samsat Sumenep Demi Pelayanan Prima

Meskipun pakaian bekas sangat diminati oleh masyarakat karena harganya yang cukup murah, bermerek dan kualitas yang baik, sebenarnya pakaian bekas berbahaya. Hal ini disebabkan karena pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran praktik thrifting juga berdampak buruk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (REDJAVA/FRN****)

Baca Juga :  Intip Bekas Pemakaman Belanda di Sumenep, Jejak Sejarah Yang Terbengkalai

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU