Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

Karo Penmas Divhumas : Polri Berkoordinasi dengan Kemendag dan Bea Cukai Tindak Praktek Trifting

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting. Hal ini dilakukan sebagai respons atas maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

“Prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta pada Rabu (15/03/2023).

Brigjen Pol. Ramadhan menjelaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar. Berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas naik 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesoris rajutan serta pakaian dan aksesoris non-rajutan. Nilai kedua produk ini justru menurun.

Baca Juga :  Nikmati Malam di Medan, Presiden Jokowi Makan Durian Bersama Pemred

Meskipun pakaian bekas sangat diminati oleh masyarakat karena harganya yang cukup murah, bermerek dan kualitas yang baik, sebenarnya pakaian bekas berbahaya. Hal ini disebabkan karena pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran praktik thrifting juga berdampak buruk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (REDJAVA/FRN****)

Baca Juga :  Kunjungi Polres Bojonegoro, Kapolda Jatim Beri Penghargaan

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai
Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri
Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal
Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan
Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan
Pengabdian Berbuah Penghargaan, Imam Syafi’i S.H. Terima Lencana Pancawarsa V Tingkat Jawa Timur
PKDI Cup II 2026: Saling Serang di Lapangan, Pamekasan dan Sumenep Berbagi Angka 1-1
Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna

BERITA TERKAIT

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan

BERITA TERBARU