JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Apabila ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.
Apabila terdapat pelanggaran dalam berlalu lintas hanya akan diberi edukasi oleh petugas setempat kemudian pelanggar dilepaskan.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada pelanggaran, tegur, perbaiki, arahkan, dan setelah itu dilepas,” kata Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi dikutip dari NTMC Mabes Polri, Senin (24/10/2022).
Sebagai gantinya penindakan adalah mengandalkan tilang elektronik atau ETLE yang tersedia dua jenis, Statis dan Mobile (Kamera dibawa oleh petugas Polantas).
Namun pada kasus tertentu, petugas polantas di lapangan masih diperbolehkan untuk melakukan penindakan tilang secara langsung, seperti ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kecuali yang bersifat kecelakaan lalu lintas dan sebagaimana yang rekan-rekan harus melakukan penegakan hukum, Silahkan,” ujar Eks Kabareskrim Polri tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi juga menyampaikan Polantas harus mengedepankan edukasi berkendara selama giat operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun ini.
“Dua hingga tiga bulan ke depan lakukan saja operasi simpatik. Jadi untuk penindakan tilang cukup dengan melakukan melalui ETLE atau ETLE Mobile. Tapi terhadap pelanggar lalu lintas sebaiknya cukup diberikan edukasi saja,” tambahnya. (REDJAVA/FRN****)












