Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo Komitmen Berantas Korupsi Dengan Serap Aspirasi Warga Selesaikan Masalah AKBP Brotoseno

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait masalah status dari AKBP Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik tersebut.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit, merupakan komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

“Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, dalam beberapa hari kemarin, sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan kami, Polri berkomitmen terhadap hal-hal seperti itu,” kata Sigit kepada wartawan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, demi menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Bahkan, kata Sigit, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa ahli pidana demi menyelesaikan permasalahan itu.

Baca Juga :  Lebaran Bersih, Sumenep Lestari: Bupati Fauzi Gaungkan Gerakan "Minim Sampah" di Idul Fitri 2025

“Karena memang dalam Perkap yang diatur dalam Perkap lama yaitu Perkap nomor 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi,” ujar eks Mantan Kabareskrim tersebut.

Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, diskusi untuk mencari solusi dengan berbagai elemen itu, menyepakati untuk merevisi Peraturan Kapolri. Hal itu, menurut Sigit, dilandasi semangat untuk mewujudkan Polri yang selalu transparan dan berkomitmen memberantas praktik korupsi dengan memerhatikan serta menyerap aspirasi masyarakat.

“Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi peraturan kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan, terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan khususnya terhadap persoalan yang kita hadapi saat ini,” ucap Sigit.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

Ia mengungkapkan, saat ini perubahan Perpol tersebut sudah mulai berproses dengan berkoordinasi oleh pihak Kemenkumham. Sehingga, diharapkan, dalam waktu dekat hal itu dapat segera rampung.

“Saya selaku Kapolri dapat meminta adanya peninjauan kembali atau pelaksanaan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno. Tentunya langkah ini, harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terhadap komitmen Polri atas penanganan tindak pidana korupsi dan kami akan terus perbaiki dan kami berkomitmen sebagai organisasi maju dan modern yang transparan yang menerima masukan terhadap perubahan akan terus kami lakukan,” papar Sigit.

Baca Juga :  Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi : Pelestarian Budaya Hingga Dekat Dengan Masyarakat

Oleh sebab itu, Sigit berharap dalam waktu cepat rencana perubahan Perkap tersebut dapat segera diundangkan. Sehingga, permasalahan AKBP Brotoseno dapat segera dilakukan peninjauan kembali, sebagaimana harapan dari masyarakat luas.

“Terkait komitmen terhadap tindak pidana korupsi, masyarakat telah menyerukan apa yang diharapkan. Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi dan itu dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di Perkap lama. Dengan ini, ke depan kita bisa perbaiki hal-hal yang menurut masyarakat menciderai keadilan masyarakat. Kami komitmen dan transparan soal itu,” tuturnya.(Dilansir Dari Okezone.Com/REDJAVA/FRN)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru