JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait masalah status dari AKBP Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik tersebut.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit, merupakan komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
“Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, dalam beberapa hari kemarin, sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan kami, Polri berkomitmen terhadap hal-hal seperti itu,” kata Sigit kepada wartawan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, demi menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Bahkan, kata Sigit, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa ahli pidana demi menyelesaikan permasalahan itu.
“Karena memang dalam Perkap yang diatur dalam Perkap lama yaitu Perkap nomor 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi,” ujar eks Mantan Kabareskrim tersebut.
Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, diskusi untuk mencari solusi dengan berbagai elemen itu, menyepakati untuk merevisi Peraturan Kapolri. Hal itu, menurut Sigit, dilandasi semangat untuk mewujudkan Polri yang selalu transparan dan berkomitmen memberantas praktik korupsi dengan memerhatikan serta menyerap aspirasi masyarakat.
“Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi peraturan kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan, terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan khususnya terhadap persoalan yang kita hadapi saat ini,” ucap Sigit.
Ia mengungkapkan, saat ini perubahan Perpol tersebut sudah mulai berproses dengan berkoordinasi oleh pihak Kemenkumham. Sehingga, diharapkan, dalam waktu dekat hal itu dapat segera rampung.
“Saya selaku Kapolri dapat meminta adanya peninjauan kembali atau pelaksanaan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno. Tentunya langkah ini, harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terhadap komitmen Polri atas penanganan tindak pidana korupsi dan kami akan terus perbaiki dan kami berkomitmen sebagai organisasi maju dan modern yang transparan yang menerima masukan terhadap perubahan akan terus kami lakukan,” papar Sigit.
Oleh sebab itu, Sigit berharap dalam waktu cepat rencana perubahan Perkap tersebut dapat segera diundangkan. Sehingga, permasalahan AKBP Brotoseno dapat segera dilakukan peninjauan kembali, sebagaimana harapan dari masyarakat luas.
“Terkait komitmen terhadap tindak pidana korupsi, masyarakat telah menyerukan apa yang diharapkan. Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi dan itu dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di Perkap lama. Dengan ini, ke depan kita bisa perbaiki hal-hal yang menurut masyarakat menciderai keadilan masyarakat. Kami komitmen dan transparan soal itu,” tuturnya.(Dilansir Dari Okezone.Com/REDJAVA/FRN)












