Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo Komitmen Berantas Korupsi Dengan Serap Aspirasi Warga Selesaikan Masalah AKBP Brotoseno

- Redaksi

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait masalah status dari AKBP Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik tersebut.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit, merupakan komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

“Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, dalam beberapa hari kemarin, sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan kami, Polri berkomitmen terhadap hal-hal seperti itu,” kata Sigit kepada wartawan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, demi menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Bahkan, kata Sigit, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa ahli pidana demi menyelesaikan permasalahan itu.

Baca Juga :  Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak

“Karena memang dalam Perkap yang diatur dalam Perkap lama yaitu Perkap nomor 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi,” ujar eks Mantan Kabareskrim tersebut.

Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, diskusi untuk mencari solusi dengan berbagai elemen itu, menyepakati untuk merevisi Peraturan Kapolri. Hal itu, menurut Sigit, dilandasi semangat untuk mewujudkan Polri yang selalu transparan dan berkomitmen memberantas praktik korupsi dengan memerhatikan serta menyerap aspirasi masyarakat.

“Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi peraturan kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan, terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan khususnya terhadap persoalan yang kita hadapi saat ini,” ucap Sigit.

Baca Juga :  Ketum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Opini Polri Menunjuk Dewan Penasehat/Pengawas dan Ketua Perkumpulan Wartawan FRN Kalimantan Tengah

Ia mengungkapkan, saat ini perubahan Perpol tersebut sudah mulai berproses dengan berkoordinasi oleh pihak Kemenkumham. Sehingga, diharapkan, dalam waktu dekat hal itu dapat segera rampung.

“Saya selaku Kapolri dapat meminta adanya peninjauan kembali atau pelaksanaan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno. Tentunya langkah ini, harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terhadap komitmen Polri atas penanganan tindak pidana korupsi dan kami akan terus perbaiki dan kami berkomitmen sebagai organisasi maju dan modern yang transparan yang menerima masukan terhadap perubahan akan terus kami lakukan,” papar Sigit.

Baca Juga :  La Ode Aswad : Pokir Untuk Masyarakat Atau Milik Anggota DPRD

Oleh sebab itu, Sigit berharap dalam waktu cepat rencana perubahan Perkap tersebut dapat segera diundangkan. Sehingga, permasalahan AKBP Brotoseno dapat segera dilakukan peninjauan kembali, sebagaimana harapan dari masyarakat luas.

“Terkait komitmen terhadap tindak pidana korupsi, masyarakat telah menyerukan apa yang diharapkan. Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi dan itu dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di Perkap lama. Dengan ini, ke depan kita bisa perbaiki hal-hal yang menurut masyarakat menciderai keadilan masyarakat. Kami komitmen dan transparan soal itu,” tuturnya.(Dilansir Dari Okezone.Com/REDJAVA/FRN)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU