JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kembali diselimuti polemik. Sejumlah pekerja lokal menuntut kejelasan pembayaran atas pekerjaan yang telah rampung, sementara pihak pemilik proyek diduga melakukan pengalihan tanggung jawab melalui skema sub-kontrak bayangan.
Arifin, salah satu pekerja aluminium, menagih sisa pembayaran sebesar Rp23,1 juta dari total nilai pekerjaan Rp38,1 juta yang telah diselesaikan. Ia mengaku telah menuntaskan seluruh pemasangan kusen, pagar, hingga elemen tambahan lainnya sesuai permintaan proyek. Namun, hingga dua pekan setelah penyelesaian, pelunasan tak kunjung diberikan.
Menurut keterangan keluarga Arifin, Sunan, kesepakatan kerja awal terjadi melalui seorang perantara bernama Fani atas instruksi Fausi, selaku pemilik proyek. Pekerjaan pertama di lantai dua disepakati dengan nilai Rp18,6 juta, sebelum kemudian dilakukan adendum untuk pekerjaan tambahan di lantai bawah (Rp13 juta) dan pagar besi (Rp6,5 juta).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komunikasi awal jelas. Owner (Fausi) yang menyetujui harga dan menjanjikan uang muka. Tapi setelah semua rampung, pembayaran justru tak diselesaikan,” ujar Sunan kepada wartawan, Rabu (11/11/2025).
Fausi, saat dikonfirmasi, berdalih bahwa tanggung jawab pembayaran bukan lagi pada dirinya. Ia mengklaim proyek tersebut telah diborongkan penuh kepada pihak ketiga bernama Akma, sehingga seluruh urusan keuangan menjadi tanggung jawab pihak tersebut.
Namun, klaim itu langsung dibantah keluarga Arifin. “Adik saya tidak pernah berhubungan dengan Akma. Dari awal, ia bekerja berdasarkan instruksi langsung dari Fani dan Fausi. Tidak ada nama lain,” tegas Sunan.
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya praktik “sub-kontrak bayangan” dalam proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut. Skema semacam ini kerap membuat posisi pekerja di lapangan menjadi rentan karena tidak tercatat secara formal dalam rantai kontraktual.
Tak hanya Arifin, sejumlah pekerja lain juga disebut mengalami nasib serupa. Agus, pekerja bagian atap, dilaporkan masih menunggu pembayaran sekitar Rp15 juta, dan beberapa mandor sipil pun dikabarkan belum menerima pelunasan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak Arifin dan Fausi hingga batas waktu yang dijanjikan tidak menemukan titik terang. Hingga kini, tidak ada bukti pembayaran baru maupun mekanisme mediasi yang efektif.
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik dalam pelaksanaan proyek pemerintah: minimnya transparansi dan lemahnya perlindungan bagi pekerja konstruksi non-formal. Bila tak segera diselesaikan, konflik semacam ini bukan hanya mencoreng citra pelaksanaan program publik, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek sosial pemerintah daerah. (REDJAVA****)
Penulis : Sunan (Redaksi Tidak Pertanggung Jawab Atas Penulisan Berita Tersebut Diatas)








