JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sariman (40) warga dusun Tarebung Getteng Desa Semaan kecamatan Dasuk kabupaten Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Senin (09/05/2022).
Penangkapan tersangka Sariman berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, dimana tersangka sering kali mengkonsumsi barang narkotika jenis sabu, akhirnya tersangka Sariman diciduk petugas di kediaman Herman di desa Kerta Barat kecamatan Dasuk.
“Informasi berawal masyarakat sehingga Satreskoba Polres Sumenep menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif, setelah mendapatkan informasi A1, bahwa terlapor Sariman sedang membawa sabu kerumah Herman untuk pesta Sabu, “kata AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya.
Sesampainya tersangka Sariman di kediaman Herman, petugas langsung melakukan penggeladahan dan benar ditemukan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil sabu seberat kotor 0.20 gram, sebuah alat bong terbuat dari plastik merk coca cola dengan sedotan warna putih beserta pipet kaca, 1 unit Hp Samsung duos warna hitam dan sobekan kertas koran sebagai bungkus sabu ditemui dalam jok sepeda motor.
“Terlapor Sariman mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya setelah ditunjukkan petugas, kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan untuk sementara tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, ” Pungkas AKP Widi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Humas).












