Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Hendak Pesta Narkotika Jenis Sabu Warga Desa Semaan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep - Java Network

Hendak Pesta Narkotika Jenis Sabu Warga Desa Semaan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sariman Dengan Barang Buktinya

Tersangka Sariman Dengan Barang Buktinya

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sariman (40) warga dusun Tarebung Getteng Desa Semaan kecamatan Dasuk kabupaten Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Senin (09/05/2022).

Penangkapan tersangka Sariman berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, dimana tersangka sering kali mengkonsumsi barang narkotika jenis sabu, akhirnya tersangka Sariman diciduk petugas di kediaman Herman di desa Kerta Barat kecamatan Dasuk.

“Informasi berawal masyarakat sehingga Satreskoba Polres Sumenep menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif, setelah mendapatkan informasi A1, bahwa terlapor Sariman sedang membawa sabu kerumah Herman untuk pesta Sabu, “kata AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya.

Sesampainya tersangka Sariman di kediaman Herman, petugas langsung melakukan penggeladahan dan benar ditemukan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil sabu seberat kotor 0.20 gram, sebuah alat bong terbuat dari plastik merk coca cola dengan sedotan warna putih beserta pipet kaca, 1 unit Hp Samsung duos warna hitam dan sobekan kertas koran sebagai bungkus sabu ditemui dalam jok sepeda motor.

“Terlapor Sariman mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya setelah ditunjukkan petugas, kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan untuk sementara tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, ” Pungkas AKP Widi.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Humas).

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Pesantren untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Ketua FAAM Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran
Bupati Fauzi Kirim Doa dan Optimisme untuk Tim Voli U-18 Sumenep di Kejurprov Jatim
Diskusi Publik Bahas Pilkada Lewat DPRD, JMSI Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
Makan Nasi Cadong Bareng Warga Binaan, Cara Humanis Rutan Sumenep Rayakan Isra Mi’raj
Rutan Sumenep Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Puting Beliung di Saronggi dan Rubaru
Respon Cepat Disperkimhub Sumenep, Lampu Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Terpasang Tuai Apresiasi Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:13 WIB

Kapolres Sumenep Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Pesantren untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:51 WIB

Ketua FAAM Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:24 WIB

Bupati Fauzi Kirim Doa dan Optimisme untuk Tim Voli U-18 Sumenep di Kejurprov Jatim

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:16 WIB

Diskusi Publik Bahas Pilkada Lewat DPRD, JMSI Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:57 WIB

Makan Nasi Cadong Bareng Warga Binaan, Cara Humanis Rutan Sumenep Rayakan Isra Mi’raj

Berita Terbaru