JAVANETWORK.CO ID SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan Petasan tanpa izin yang memicu insiden di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 November 2024, malam sekitar pukul 23.30 WIB, dan mengakibatkan dua warga mengalami luka-luka dan langsung di bawah ke Puskesmas Manding untuk perawatan lebih lanjut.
Kolaborasi Tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan petasan yang disimpan di dalam rumah.
“Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka berinisial AK (36), yang tinggal di lokasi tersebut, telah ditangkap dan diamankan polisi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM.
Saat diinterogasi lebih lanjut kata AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, pelaku inisial AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya.
Menurut laporan resmi, barang bukti berupa sumbu panjang, serbuk arang, belerang, dan beberapa peralatan lain yang terkait pembuatan bahan Petasan ditemukan di lokasi.
“Saat ini, Polres Sumenep masih menyelidiki lebih dalam terkait asal-usul bahan peledak dan tujuan penyimpanan bahan tersebut,” ujarnya.
Orang nomer satu di jajaran Korps Bhayangkara Sumenep itu menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan Petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya.
“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,”terangnya.
Ia menambahkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Sumenep akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan Petasan ilegal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kami (Polres Sumenep) akan selalu berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sumenep dari ancaman tindak pidana serupa,” tukasnya. (REDJAVA****)












