Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor, Karowabprof Divisi Propam Polri Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Sebanyak 50 anggota Propam dari Polda jajaran mengikuti Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor Propam Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 pada Senin 22 Juli hingga Kamis 25 Juli 2024 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemampuan personil anggota Propam Polri dalam rangka audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan dan sidang komisi kode etik.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, sertifikasi kompetensi ini sejalan dengan salah satu program Presisi Kapolri untuk membentuk SDM Polri yang unggul. Untuk itu, Divisi Propam Polri menindaklanjuti program tersebut dengan meningkatkan kualitas SDM akreditor sesuai dengan sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 0222 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Pasal 23 ayat (4) yang menyebutkan bahwa akreditor yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi kompetensi, yaitu dapat menunjukkan kemampuan dalam rangka audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan dan sidang komisi kode etik.

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan, Prajurit Kodim 0928/Sumenep Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah

“Sertifikasi tidak hanya menjadi komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor, tetapi juga menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan publik yang Polri berikan kepada masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikasi, akreditor harus mengikuti uji kompetensi terhadap kemampuan untuk melakukan penanganan perkara, apakah sudah memenuhi syarat sebagai akreditor atau belum,” kata Brigjen Agus dalam sambutannya.

Selain itu, Karowabprof juga menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya menjadi komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor, tetapi juga menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan publik yang Polri berikan kepada masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikasi, akreditor harus mengikuti uji kompetensi terhadap kemampuan untuk melakukan penanganan perkara, apakah sudah memenuhi syarat sebagai akreditor atau belum.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Pantarlih Sentol Daya Siap Laksanakan Tugas

Sementara, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Kombes Pol. Dhani Kristianto dalam sambutannya mengungkapkan, sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI, Standar Internasional (SI), dan/atau SK3. Sertifikasi kompetensi memiliki tujuan sebagai berikut;

1. Mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan harus didokumentasikan dalam bentuk sertifikat kompetensi.

2. Memberikan jaminan kepada personil dalam melaksanakan tugasnya sehingga layak memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi akreditor Propam Polri dalam rangka menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang dan universal.

Baca Juga :  Partai Nasdem Subulussalam Serahkan Bibit Jagung Ke Petani

“Sertifikasi Polri ini mendukung penuh pelaksanaan Program Prioritas Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum, pada kegiatan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan aksi meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akreditor Propam Polri melalui sertifikasi kompetensi,” ucapnya.

Perlu diketahui, hasil dari giat sertifikasi kompetensi ini adalah membentuk kapasitas dan karakter SDM Akreditor Propam Polri yang kompeten, profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan penilaian standar profesi Polri, dan proses penegakan kode etik profesi Polri serta mendukung dalam pelaksanaan sidang KKEP. Dengan demikian, akreditor yang kompeten dan professional tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam mengawal penegakan Kode Etik Profesi Polri. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

Hallo Masyarakat Sumenep, Saatnya Dukung Jagoan Anda di Semifinal Festival Karaoke Dangdut Bupati Sumenep Cup 2026
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, BPS Sumenep Bangun Sinergi Strategis dengan Polres
Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT
Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa
Over Kapasitas Jadi Perhatian, Rutan Sumenep Pindahkan 9 WBP Demi Optimalisasi Pembinaan
Edukasi Hantavirus di Rutan Sumenep, Langkah Nyata Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat dan Aman
Polres Sumenep Mantapkan Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Anev Bersama Polsek
Call Center 112 Jadi Senjata Baru Pemkab Sumenep Selamatkan Anak Putus Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

Hallo Masyarakat Sumenep, Saatnya Dukung Jagoan Anda di Semifinal Festival Karaoke Dangdut Bupati Sumenep Cup 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, BPS Sumenep Bangun Sinergi Strategis dengan Polres

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:22 WIB

Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:43 WIB

Over Kapasitas Jadi Perhatian, Rutan Sumenep Pindahkan 9 WBP Demi Optimalisasi Pembinaan

Berita Terbaru