Gegara ini Seorang Warga Desa Pandian Sumenep Ditangkap Polsek Driyorejo Gresik

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Inisial AR (18) Diamankan Polsek Driyorejo Polres Gresik

Warga Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Inisial AR (18) Diamankan Polsek Driyorejo Polres Gresik

JAVANETWORK.CO.ID.GRESIK – Polsek Driyorejo berhasil mengamankan maling sepeda motor yang beraksi di toko Madura, wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku diamankan beserta barang bukti di simpang empat Legundi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib.

“Pelaku berinisial AR (18) asal Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep saat berkendara di wilayah Krikilan kemudian berhenti di samping timur toko Madura milik korban Zainullah (34) di Toko madura Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” kata AKP Musihram, SH pada rilis Humas Polres Gresik (21/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pelaku Zainullah (Z) langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi. Terlihat sepeda motor Suzuki Thunder DK 4393 AA warna biru.

“Kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong ke arah barat lalu saat sudah menjauh dari toko baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki pelaku sesampai di jembatan Legundi ternyata kendaraan korban kehabisan bensin sehingga berhenti,” jelasnya.

Kemudian korban Zainullah yang baru menyadari kalau sepeda motornya hilang langsung mengejar ke arah barat dan mendapati kendaraan miliknya di bawa pelaku yang berhenti di pinggir jalan raya legundi karena kehabisan bensin tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Berwisata di Kota Keris

Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Tersangka AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kepala Bapenda Sumenep Beberkan Peran Pajak Kendaraan dalam Menguatkan PAD
HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga
Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi
Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan
MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja
Gebyar Kemerdekaan Kemenag Sumenep Pecah! ASN Adu Kekompakan, Tawa Warnai Lomba HUT RI

BERITA TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Kepala Bapenda Sumenep Beberkan Peran Pajak Kendaraan dalam Menguatkan PAD

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi

BERITA TERBARU