Gegara ini Seorang Warga Desa Pandian Sumenep Ditangkap Polsek Driyorejo Gresik

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Inisial AR (18) Diamankan Polsek Driyorejo Polres Gresik

Warga Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Inisial AR (18) Diamankan Polsek Driyorejo Polres Gresik

JAVANETWORK.CO.ID.GRESIK – Polsek Driyorejo berhasil mengamankan maling sepeda motor yang beraksi di toko Madura, wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku diamankan beserta barang bukti di simpang empat Legundi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib.

“Pelaku berinisial AR (18) asal Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep saat berkendara di wilayah Krikilan kemudian berhenti di samping timur toko Madura milik korban Zainullah (34) di Toko madura Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” kata AKP Musihram, SH pada rilis Humas Polres Gresik (21/12/2024).

Selanjutnya pelaku Zainullah (Z) langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi. Terlihat sepeda motor Suzuki Thunder DK 4393 AA warna biru.

“Kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong ke arah barat lalu saat sudah menjauh dari toko baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki pelaku sesampai di jembatan Legundi ternyata kendaraan korban kehabisan bensin sehingga berhenti,” jelasnya.

Kemudian korban Zainullah yang baru menyadari kalau sepeda motornya hilang langsung mengejar ke arah barat dan mendapati kendaraan miliknya di bawa pelaku yang berhenti di pinggir jalan raya legundi karena kehabisan bensin tersebut.

Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Tersangka AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

Langkah Maju Dinsos P3A Sumenep: Satgas PPA Jadi Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan di Tingkat Desa
Cahaya Baru di Keluarga Bupati Sumenep, Nia Fauzi Lahirkan Putri Pertama Penuh Kebahagiaan
Nilai Fantastis Dugaan Kokain, JSI Sumenep Desak Penanganan Terbuka dan Profesional
15 Satgas PPA Dibentuk di Campor Barat, Dinsos P3A Sumenep Fokus Perlindungan Anak dan Perempuan
Rakor 2026 Digelar, Kecamatan Dasuk Fokuskan Sinergi dan Efektivitas Program Pembangunan
Rasakan Sensasi Berbeda, Ketua JSI: Arinna Cafe Tempatnya Nongkrong Berkualitas
Wujudkan Kesejahteraan, Pemkab Sumenep Genjot Inklusi Keuangan Lewat Berbagai Program Unggulan
Hadir di Tengah Kesulitan, Dinsos P3A dan Baznas Sumenep Jenguk Almira, Serahkan Bantuan Rp10 Juta

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:45 WIB

Langkah Maju Dinsos P3A Sumenep: Satgas PPA Jadi Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan di Tingkat Desa

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

Cahaya Baru di Keluarga Bupati Sumenep, Nia Fauzi Lahirkan Putri Pertama Penuh Kebahagiaan

Kamis, 16 April 2026 - 10:19 WIB

Nilai Fantastis Dugaan Kokain, JSI Sumenep Desak Penanganan Terbuka dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 08:54 WIB

15 Satgas PPA Dibentuk di Campor Barat, Dinsos P3A Sumenep Fokus Perlindungan Anak dan Perempuan

Kamis, 16 April 2026 - 08:27 WIB

Rakor 2026 Digelar, Kecamatan Dasuk Fokuskan Sinergi dan Efektivitas Program Pembangunan

Berita Terbaru