Gagal Berangkat Umrah, 60 Warga Sumenep Tertipu Biro Perjalanan Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Dikonfirmasi Awak Media usai Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Rabu (28/05/2025)

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Dikonfirmasi Awak Media usai Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Rabu (28/05/2025)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Harapan 60 calon jamaah asal Kabupaten Sumenep, Madura, untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci pupus sudah.

Bukannya berangkat ke Mekkah, mereka justru kehilangan dana total sebesar Rp2,1 miliar akibat ulah biro perjalanan umrah ilegal yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.

Tersangka berinisial A.M.B telah resmi ditahan oleh penyidik Polres Sumenep setelah diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya: berpura-pura menjadi penyelenggara perjalanan umrah resmi di bawah bendera PT Annuqa, meski tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama RI.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (28/5/2025).

Aksi penipuan ini bermula pada Agustus 2022, ketika tersangka menggelar sosialisasi program umrah di Masjid Al-Falah, Sumenep.

Baca Juga :  Gelar Rapat Konsolidasi dan Sharing TP PKK Kabupaten Bersama TP PKK Kecamatan, Berikut Ini Harapan Nia Kurnia Fauzi

Di hadapan jamaah, penawaran perjalanan umrah selama 16 hari pada sepuluh hari terakhir Ramadan 2023 itu disampaikan langsung oleh seorang tokoh bernama KH Ahmad Muhajir.

“Biaya yang ditetapkan sebesar Rp30 juta per orang,” jelas sosok polwan senior di jajaran Polres Sumenep.

Kepercayaan warga meningkat karena biro tersebut diketahui pernah memberangkatkan jamaah pada tahun 2019.

Uang pun disetor secara bertahap, mulai dari uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya Rp7,5 juta yang diminta menjelang keberangkatan.

Baca Juga :  Undang Ribuan Tukang Becak dan Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Wujud Kepedulian Bupati Fauzi Kepada Wong Cilik

Namun saat jadwal keberangkatan tiba, yakni 4 April 2023, para jamaah justru menerima pemberitahuan mendadak bahwa perjalanan dibatalkan dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Keesokan harinya, KH Ahmad Muhajir datang menemui para jamaah bersama seseorang bernama Sabar.

Kepada jamaah yang kecewa, mereka menawarkan dua opsi: tetap berangkat dalam waktu dekat, atau memilih pengembalian dana.

Sayangnya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, refund tersebut tak kunjung terealisasi.

“Tak satu pun dari 60 jamaah menerima uangnya kembali. Karena tidak ada kejelasan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, salinan e-visa, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi antara pihak biro dan jamaah.

Baca Juga :  Berbagi Ceria dan Kebahagiaan Sesama Jelang Lebaran, MH. Said Abdullah Berbagi dengan WBP Rutan Sumenep

Semua bukti itu menguatkan dugaan bahwa tersangka sejak awal tidak memiliki niat sungguh-sungguh untuk memberangkatkan jamaah.

“Tersangka menawarkan paket umrah tanpa dasar hukum dan mengaku sebagai penyelenggara resmi, padahal tidak memiliki izin dari Kementerian Agama,” ujarnya.

Kini, A.M.B dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Dispusip Sumenep Bangun Generasi Literat, Pembekalan Lomba Bertutur Jadi Jalan Menumbuhkan Keberanian Sejak Dini
Dandim Sumenep Tinjau Lima Sumur Bor di Raas, Ikhtiar TNI Hadirkan Air Bersih untuk Warga Kepulauan
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polisi Sumenep Ringkus Pria Bawa Sabu 4,28 Gram
Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Borong 3 Penghargaan KPPN di Tengah Persaingan 138 Satker
Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak
Nelayan Masalembu Dukung Polsek Usut Kasus Pencurian, Minta Narkoba dan Judi Online Didalami
Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum
Kemenhaj Sumenep Ungkap Tantangan Verifikasi Jemaah Haji yang Sudah Antre 14 Tahun

BERITA TERKAIT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Dispusip Sumenep Bangun Generasi Literat, Pembekalan Lomba Bertutur Jadi Jalan Menumbuhkan Keberanian Sejak Dini

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Dandim Sumenep Tinjau Lima Sumur Bor di Raas, Ikhtiar TNI Hadirkan Air Bersih untuk Warga Kepulauan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polisi Sumenep Ringkus Pria Bawa Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Borong 3 Penghargaan KPPN di Tengah Persaingan 138 Satker

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak

BERITA TERBARU