JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI terkait kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus Covid-19, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep menyatakan telah mengambil sejumlah langkah strategis, baik melalui koordinasi internal maupun instruksi kepada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasyah, menyebutkan bahwa pihaknya langsung merespons SE tersebut dengan mengintensifkan komunikasi lintas sektor, terutama dalam kerangka kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan lonjakan kasus.
“Kami sedang melakukan koordinasi internal terkait SE dari Kemenkes itu. Semua langkah antisipatif sedang dikaji dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
Tak hanya itu, menurut drg. Ellya, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan teknis, antara lain:
1. Menerbitkan edaran kepada rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), dan faskes lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
2. Memantau perkembangan situasi global dan nasional terkait Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah serta WHO.
3. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), Pneumonia, dan Covid-19 melalui pelaporan rutin dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
4. Melakukan pelaporan segera (kurang dari 24 jam) jika ditemukan peningkatan kasus potensial KLB, melalui sistem Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR.
5. Memantau hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record TC-19.
6. Melakukan investigasi epidemiologi jika ditemukan lonjakan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernapasan lainnya.
7. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien yang memerlukan perawatan sesuai pedoman yang berlaku.
8. Meningkatkan promosi kesehatan kepada masyarakat, di antaranya:
– Mendorong perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
– Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
– Menggunakan masker bagi yang sakit atau berada di kerumunan
– Segera memeriksakan diri ke fasyankes jika mengalami gejala ISPA dan memiliki riwayat kontak risiko
9. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi melalui platform resmi: https://petarisikopie.id
10. Memastikan seluruh deteksi dan respons kasus dilaksanakan sesuai ketentuan dan pedoman Kemenkes.
“Belum ada kebijakan lokal khusus yang diterbitkan, tetapi kami minta masyarakat tetap waspada dan tidak panik. PHBS dan protokol dasar tetap penting,” imbuh drg. Ellya.
Sebagai informasi, SE Kemenkes tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus infeksi pernapasan di sejumlah negara Asia, termasuk subvarian baru Covid-19. Pemerintah pusat meminta daerah meningkatkan kewaspadaan epidemiologis, pelaporan kasus, dan kesiapan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus seperti pada masa pandemi lalu.
Dinkes Sumenep menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi secara dinamis dan menyampaikan informasi kepada masyarakat jika ada perubahan kebijakan atau langkah lanjutan dari pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala,” pungkasnya. (REDJAVA****)












