JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.553.688. Angka tersebut naik Rp147.137 dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp2.406.551, sekaligus mengukuhkan Sumenep sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Pulau Madura.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, kenaikan UMK 2026 merupakan hasil dialog dan kesepakatan tripartit yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil musyawarah bersama. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator agar kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha bisa berjalan seimbang,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Jum’at (26/12/2025).
Menurut Fauzi, proses penentuan UMK tidak dilakukan secara serampangan. Dewan Pengupahan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi strategis, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, kondisi ketenagakerjaan, hingga kemampuan riil dunia usaha di Kabupaten Sumenep.
“Semua indikator ekonomi kami kaji secara mendalam. Tujuannya agar UMK yang ditetapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga tetap realistis bagi pengusaha,” ujarnya menambahkan.
Ketua DPC PDI-P Sumenep itu menambahkan, kebijakan UMK 2026 diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Sumenep mematuhi UMK yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini penting agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Bupati Fauzi.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjut Fauzi, akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan agar implementasi UMK berjalan sesuai regulasi yang berlaku, serta mencegah potensi konflik ketenagakerjaan di lapangan. (REDJAVA****)












