JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Langkah strategis kembali diambil Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (07/04/2026).
Tiga regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H., menyebut pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, khususnya sektor kerakyatan yang selama ini menjadi denyut utama aktivitas masyarakat.
“Pengesahan Raperda ini bukan sekadar agenda formal, tetapi langkah konkret untuk memperkuat ekonomi rakyat, khususnya melalui pengelolaan pasar yang lebih tertata dan berdaya saing,” Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Ia menilai, keberadaan regulasi yang adaptif dan responsif menjadi kunci dalam menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan, terutama di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi yang semakin kompetitif.
“Kami optimistis regulasi ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Fauzi juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Melalui Raperda tentang Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, pemerintah daerah ingin menghadirkan entitas bisnis yang profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. Dengan begitu, kehadirannya benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurut Bupati Fauzi, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan tiga Raperda ini tidak lepas dari solidnya komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD berjalan dengan baik. Kami memiliki visi yang sama, yaitu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sejumlah penyempurnaan teknis dilakukan agar seluruh substansi regulasi tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, dokumen hasil persetujuan bersama akan dikirim kembali ke pemerintah provinsi untuk memperoleh nomor registrasi. Setelah itu, barulah regulasi tersebut resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Dengan disahkannya tiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap mampu menciptakan tata kelola pasar yang lebih modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal, sekaligus memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah. (REDJAVA****)












