JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP dan Naker) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan.
Acara sosialisasi dan pembinaan para pelaku usaha tembakau dan izin pembelian tembakau di Kabupaten Sumenep tahun 2023, yang bertempat di pendopo Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala DPMPSTP dan Naker, Dinas DKPP Sumenep, Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Sekcam Guluk-Guluk dan pengusaha tembakau dan tamu terundang lainnya.
Kepala DPMPSTP dan Naker Kabupaten Sumenep, Rahman Riadi mengatakan bahwa para pelaku usaha tembakau khusunya harus bisa memberikan andil dalam penentuan batas harga tertinggi dan terendah tembakau.
“Tujuan acara sosialisasi dan pembinaan ini agar pelaku usaha tembakau bisa ikut andil dalam penentuan batas harga tertinggi dan terendah tembakau. Oleh karena itu kita libatkan DKPP dan Diskop UKM dan Perindag Sumenep,” kata Kepala DPMPSTP dan Naker Sumenep, Rahman Riadi.

Dirinya menyebut kegiatan ini dilaksanakan kepada 35 pengusaha dan pemilik gudang tembakau serta orang yang melakukan transaksi pembelian tembakau di Kecamatan Guluk-Guluk.
“Hingga saat ini hanya dua gudang yang memiliki izin yakni gudang milik Gudang Garam di Kecamatan Guluk-Guluk dan Gudang Wismilak di Desa Gedungan Kecamatan Batuan,” sebutnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala BPBD Sumenep itu menegaskan kegiatan ini juga untuk mengetahui kapasitas gudang tembakau, berapa yang bisa diserap yang nantinya akan sangat penting untuk perencanaan dan kapasitas produksi tembakau.

“Misalnya area tanam tembakau seluas 5000 hektar dengan produksi 4 ribu ton. Jumlah tersebut harus bisa terserap di pabrik gudang mana saja, sebab jika hanya dua gudang, maka masih banyak yang belum terserap,” ungkapnya.
Oleh karena menurut Kepala DPMPSTP dan Naker, Rahman Riadi menambahkan sehingga harus sama antara kapasitas dan penyerapan usaha tembakau.
“Apabila antara kapasitas dan penyerapan hasil usaha tembakau sinkron, maka tidak akan ada lagi permainan harga tembakau di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (REDJAVA****).









