JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Polemik hukum yang berkembang terkait kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah beragam tafsir terhadap sejumlah putusan pengadilan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tetap berjalan normal, solid, dan berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya berbagai pandangan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Nomor 183/PUU-XXII/2024, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/PK/TUN/2026 yang belakangan menjadi bahan diskusi di kalangan advokat nasional.
Menurut Imam Hidayat, masyarakat dan para praktisi hukum perlu memahami secara utuh perbedaan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memunculkan kegaduhan hukum.
“Secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi menguji norma undang-undang dan putusannya berlaku secara umum bagi seluruh warga negara. Sementara peradilan tata usaha negara menguji keputusan administrasi yang sifatnya konkret, individual, dan final. Dua ranah ini berbeda dan tidak bisa dipertukarkan,” kata Imam Hidayat.
Ia menilai, perbedaan ruang lingkup kewenangan tersebut sering kali tidak dipahami secara komprehensif sehingga memunculkan berbagai interpretasi yang saling bertentangan.
Dalam pandangannya, organisasi advokat membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar fungsi pembinaan, pengawasan profesi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, Imam Hidayat memastikan bahwa kepengurusan DPN PERADI yang dipimpinnya tetap menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya.
Menurut dia, eksistensi organisasi tidak dapat diukur hanya dari sengketa administratif, melainkan harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan landasan hukum, mekanisme organisasi, serta mandat anggota.
“Saya tegaskan, apa pun isi dan arah putusan hukum yang berkembang saat ini tidak memengaruhi eksistensi PERADI yang kami pimpin. Kami tetap berdiri di atas dasar hukum yang sah, menjalankan amanat undang-undang, serta menjaga kepercayaan anggota di seluruh Indonesia,” tegas Imam Hidayat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap organisasi di tengah berbagai spekulasi yang berkembang mengenai arah kepengurusan organisasi advokat terbesar di Indonesia itu. Imam Hidayat menilai perbedaan tafsir atas berbagai putusan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang berdampak tidak hanya pada organisasi, tetapi juga terhadap masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, situasi tersebut dapat memunculkan fragmentasi organisasi yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kredibilitas profesi advokat di mata publik.
“Yang harus menjadi perhatian bersama adalah bagaimana menghadirkan kepastian hukum. Ketika muncul berbagai penafsiran yang berbeda, maka yang dirugikan bukan hanya organisasi, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam pelayanan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh elemen organisasi profesi seharusnya mengedepankan prinsip persatuan dan kepentingan jangka panjang profesi advokat dibanding memperbesar perbedaan yang ada.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Imam Hidayat mengaku telah menyiapkan gagasan yang menurutnya dapat menjadi jalan keluar bagi berbagai persoalan organisasi advokat di Indonesia.
Gagasan tersebut dituangkan dalam buku berjudul Federasi Bar, yang menawarkan konsep tata kelola organisasi advokat berbasis kemandirian, demokrasi, dan kepastian hukum.
Menurutnya, dunia advokat membutuhkan sistem yang mampu mengakomodasi dinamika organisasi sekaligus menghindari konflik berkepanjangan yang dapat menghambat profesionalisme profesi.
“Saya meyakini konsep Federasi Bar dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat organisasi advokat Indonesia di masa depan. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi membangun sistem yang lebih kuat, modern, dan berkelanjutan,” tutup Imam Hidayat.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Madura Raya, Syafrawi, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, menegaskan bahwa jajaran organisasi di daerah tetap menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh pengurus daerah fokus pada penguatan profesi advokat, peningkatan kualitas anggota, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Di daerah kami tetap menjalankan amanah Undang-Undang Advokat dan arahan organisasi. Fokus kami adalah memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat, bukan terjebak dalam polemik yang berkepanjangan,” ujar Syafrawi kepada media ini, Kamis (04/06/2026) malam.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, PERADI di bawah kepemimpinan Imam Hidayat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi organisasi secara profesional, menjaga marwah profesi advokat, serta mendorong terciptanya kepastian hukum yang menjadi fondasi utama negara hukum Indonesia. (REDJAVA****)












