JAVANETWORK.CO.ID.BANGKALAN – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen asal Pulau Giliyang Sumenep, Dr. (Cand) Mawardi, S. Sos., S.H., M.H., menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan bertentangan dengan semangat konstitusi pasca-amandemen.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah bukan sekadar urusan teknis elektoral, melainkan berkaitan langsung dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa ini tidak bisa dimaknai sempit hanya melalui pemilihan oleh DPRD,” kata Dr. Mawardi kepada media ini, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir bahwa pemilihan yang demokratis membuka ruang partisipasi langsung rakyat. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi.
“Dalam konteks demokrasi konstitusional modern, kedaulatan rakyat lebih tepat diwujudkan melalui pemilihan langsung, bukan melalui delegasi berlapis yang justru berpotensi mengaburkan kehendak publik,” ujarnya dengan tegas.
Lebih jauh, ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD secara substantif berisiko mempersempit partisipasi masyarakat dan menggeser legitimasi kepala daerah dari rakyat ke elite politik. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas langsung kepada pemilih.
“Jika kepala daerah dipilih DPRD, maka akuntabilitasnya bukan lagi kepada rakyat, melainkan kepada partai atau fraksi politik yang memilihnya,” tambahnya.
Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, ia juga mengingatkan adanya potensi ketergantungan politik kepala daerah terhadap parlemen daerah. Hal ini membuka ruang terjadinya transaksi politik, konflik kepentingan, serta kebijakan yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.
“Model ini rawan melahirkan political bargaining dan mengikis independensi kepala daerah dalam mengambil kebijakan strategis,” sambung Dr. Mawardi.
Secara yuridis, ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah secara tegas menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan mekanisme tanpa revisi konstitusi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan inkonstitusional.
Selain itu, pemilihan oleh DPRD juga dianggap dapat melemahkan esensi otonomi daerah. Kepala daerah tidak lagi menjadi representasi kehendak masyarakat lokal, melainkan hasil kompromi elite politik.
“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan langkah regresif bagi demokrasi Indonesia dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” lanjut Dr. Mawardi.
Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan, ia menilai hal tersebut bukan persoalan fundamental. Menurutnya, problem biaya politik dan praktik politik uang seharusnya dijawab dengan perbaikan desain regulasi dan budaya politik, bukan dengan memangkas hak pilih rakyat.
“Solusinya bukan menghilangkan pemilihan langsung, tetapi membenahi sistem, menekan biaya kampanye, dan mengubah tradisi politik uang,” pungkasnya. (REDJAVA****)












