Dosen INSTIBA Bangkalan Kritik Wacana Pilkada oleh DPRD: Dinilai Mundurkan Demokrasi

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen asal Pulau Giliyang Kecamatan Dungkek Dr. (Cand) Mawardi, S. Sos., S.H., M.H.,

Dosen asal Pulau Giliyang Kecamatan Dungkek Dr. (Cand) Mawardi, S. Sos., S.H., M.H.,

JAVANETWORK.CO.ID.BANGKALAN – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen asal Pulau Giliyang Sumenep, Dr. (Cand) Mawardi, S. Sos., S.H., M.H., menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan bertentangan dengan semangat konstitusi pasca-amandemen.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah bukan sekadar urusan teknis elektoral, melainkan berkaitan langsung dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa ini tidak bisa dimaknai sempit hanya melalui pemilihan oleh DPRD,” kata Dr. Mawardi kepada media ini, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir bahwa pemilihan yang demokratis membuka ruang partisipasi langsung rakyat. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi.

“Dalam konteks demokrasi konstitusional modern, kedaulatan rakyat lebih tepat diwujudkan melalui pemilihan langsung, bukan melalui delegasi berlapis yang justru berpotensi mengaburkan kehendak publik,” ujarnya dengan tegas.

Lebih jauh, ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD secara substantif berisiko mempersempit partisipasi masyarakat dan menggeser legitimasi kepala daerah dari rakyat ke elite politik. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas langsung kepada pemilih.

“Jika kepala daerah dipilih DPRD, maka akuntabilitasnya bukan lagi kepada rakyat, melainkan kepada partai atau fraksi politik yang memilihnya,” tambahnya.

Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, ia juga mengingatkan adanya potensi ketergantungan politik kepala daerah terhadap parlemen daerah. Hal ini membuka ruang terjadinya transaksi politik, konflik kepentingan, serta kebijakan yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.

“Model ini rawan melahirkan political bargaining dan mengikis independensi kepala daerah dalam mengambil kebijakan strategis,” sambung Dr. Mawardi.

Secara yuridis, ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah secara tegas menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan mekanisme tanpa revisi konstitusi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan inkonstitusional.

Baca Juga :  Gelar Jum'at Curhat, Polres Sumenep Olah Raga Bersama Kodim 0827/Sumenep, Mantapkan Sinergitas dan Soliditas TNI-POLRI Jelang Pemilu 2024

Selain itu, pemilihan oleh DPRD juga dianggap dapat melemahkan esensi otonomi daerah. Kepala daerah tidak lagi menjadi representasi kehendak masyarakat lokal, melainkan hasil kompromi elite politik.

“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan langkah regresif bagi demokrasi Indonesia dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” lanjut Dr. Mawardi.

Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan, ia menilai hal tersebut bukan persoalan fundamental. Menurutnya, problem biaya politik dan praktik politik uang seharusnya dijawab dengan perbaikan desain regulasi dan budaya politik, bukan dengan memangkas hak pilih rakyat.

“Solusinya bukan menghilangkan pemilihan langsung, tetapi membenahi sistem, menekan biaya kampanye, dan mengubah tradisi politik uang,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU