Dirtipidkor Bareskrim Mabes Polri Amankan Aset Senilai Rp. 700 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lahan Rumah Susun Di Cengkareng

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidkor Brigjen pol Cahyono Wibowo

Dirtipidkor Brigjen pol Cahyono Wibowo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp. 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyampaikan penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat korupsi.

” Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp. 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp. 700 miliar, ” kata Brigjen Pol Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (08/06/2022).

Adapun aset yang disita ini, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan terkait dengan dua orang tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudi Hartono Iskandar selaku Pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

” Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, Dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan, “ungkap Dirtipidkor Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Tak puas, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan diluar Negeri, untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan Koordinasi dengan otoritas negara tersebut.

” Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti transfer keluar negeri, kita mendalami juga, Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas diluar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut, ” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan lahan tanah seluas 4.69 hektare di Cengkareng Jakarta Barat untuk Pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok (REDJAVA/FRN/K.POLRI)

Berita Terkait

Said Abdullah Usul Parliamentary Threshold 6 Persen demi Kinerja DPR Lebih Optimal
Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curanmor di Sumenep, Lima Motor Berhasil Diamankan
Awal Kemarau Tak Bersahabat, BMKG Sumenep Peringatkan Angin Mendadak hingga Gelombang Tinggi
Masalembu Menunggu Terang: Jalan Panjang Ahmad Juhairi di Ujung Listrik Negara
Pemkab Sumenep Tanggap Bencana, Bantuan Darurat Diserahkan ke Dua Desa Terdampak
Jelang Kelulusan, SMAN 1 Ambunten Gembleng Mental Siswa: Pesan Kuat Hindari Euforia hingga Bahaya Narkoba
Guyub dan Penuh Semangat, Sanggar Madani Sumenep Gelar Senam di Spot Wisata Hits Lenteng
Ziarah Kebangsaan: Banteng Sakera Nahdliyin Awali Langkah Dengan Doa dan Tawasul Perjuangan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:00 WIB

Said Abdullah Usul Parliamentary Threshold 6 Persen demi Kinerja DPR Lebih Optimal

Senin, 4 Mei 2026 - 17:45 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curanmor di Sumenep, Lima Motor Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:44 WIB

Awal Kemarau Tak Bersahabat, BMKG Sumenep Peringatkan Angin Mendadak hingga Gelombang Tinggi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:34 WIB

Masalembu Menunggu Terang: Jalan Panjang Ahmad Juhairi di Ujung Listrik Negara

Senin, 4 Mei 2026 - 15:20 WIB

Pemkab Sumenep Tanggap Bencana, Bantuan Darurat Diserahkan ke Dua Desa Terdampak

Berita Terbaru