Dirtipidkor Bareskrim Mabes Polri Amankan Aset Senilai Rp. 700 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lahan Rumah Susun Di Cengkareng

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidkor Brigjen pol Cahyono Wibowo

Dirtipidkor Brigjen pol Cahyono Wibowo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp. 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyampaikan penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat korupsi.

” Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp. 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp. 700 miliar, ” kata Brigjen Pol Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (08/06/2022).

Adapun aset yang disita ini, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan terkait dengan dua orang tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudi Hartono Iskandar selaku Pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

” Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, Dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan, “ungkap Dirtipidkor Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Tak puas, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan diluar Negeri, untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan Koordinasi dengan otoritas negara tersebut.

” Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti transfer keluar negeri, kita mendalami juga, Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas diluar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut, ” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan lahan tanah seluas 4.69 hektare di Cengkareng Jakarta Barat untuk Pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok (REDJAVA/FRN/K.POLRI)

Berita Terkait

Siswa SMADA Sumenep Tembus Runner Up Nasional Atletik Jalan Cepat
Pengawalan Ketat Satlantas Warnai Keberangkatan Jamaah Haji Asal Sumenep Tahun 2026
Rekayasa Lalu Lintas di Area Masjid Jamik Selama Pemberangkatan Haji
Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Apel Jam Pimpinan, Plt Disperkimhub Sumenep Ajak ASN Kawal Program BSPS
Kontroversi Askuri Hamsani Cup 2026, Keputusan Empat Tim Jadi Juara Tuai Sorotan
Hadiri Festival Jeren Serek 2026, Danyonif 931/JKT Soroti Pentingnya Pelestarian Budaya Lokal
Jejak Historis Bung Karno di Sumenep Diangkat Kembali oleh Banteng Sakera Nahdliyin

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:42 WIB

Siswa SMADA Sumenep Tembus Runner Up Nasional Atletik Jalan Cepat

Senin, 11 Mei 2026 - 12:50 WIB

Pengawalan Ketat Satlantas Warnai Keberangkatan Jamaah Haji Asal Sumenep Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 12:08 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Area Masjid Jamik Selama Pemberangkatan Haji

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 08:33 WIB

Apel Jam Pimpinan, Plt Disperkimhub Sumenep Ajak ASN Kawal Program BSPS

Berita Terbaru

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim SH MH di Kegiatan Pemberangkatan CJH Sumenep di GOR A Yani Pangligur Sumenep, Senin (11/05/2026) Dini Hari

Budaya

Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB