JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara tegas menolak usulan Yusril Ihza Mahendra yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Penolakan itu disampaikan anggota Fraksi PDIP, Said Abdullah, yang menilai pendekatan tersebut berpotensi melemahkan kualitas keterwakilan partai politik di parlemen.
Menurutnya, jika ambang batas hanya didasarkan pada jumlah komisi yang saat ini berjumlah 13, maka tiap partai bisa saja hanya memiliki satu wakil di setiap komisi.
“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Senin (4/5).
Diketahui, jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024–2029 mencapai 19, yang terdiri dari 13 komisi dan enam badan.
Dengan skema yang diusulkan Yusril, partai politik minimal harus memiliki 13 kursi agar dapat memenuhi ambang batas masuk DPR.
Namun, Said menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan ideal dalam sistem kerja parlemen.
Politisi asal Sumenep itu menekankan pentingnya jumlah anggota yang cukup agar setiap fraksi mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.
“Yang ideal itu jumlah komisi plus AKD, totalnya 19, dikali dua, jadi 38 kursi. Itulah jumlah minimal,” tegas Ketua Badan Anggaran DPR itu.
Lebih jauh, PDIP juga mendorong agar ambang batas parlemen dinaikkan dari angka saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5,5 hingga 6 persen.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap partai memiliki kekuatan representasi yang memadai di setiap alat kelengkapan dewan.
“Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru masuk akal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ambang batas parlemen dalam UU Pemilu saat ini berada di angka 4 persen.
Namun, Mahkamah Konstitusi telah meminta agar ketentuan tersebut dikaji ulang oleh DPR, sehingga membuka ruang perdebatan baru dalam revisi aturan pemilu ke depan.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yang akan menentukan arah sistem representasi politik di Indonesia antara menjaga proporsionalitas suara rakyat atau memperkuat efektivitas kerja parlemen. (REDJAVA****)












