JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA,” kata AKP Agus Rusdiyanto, Senin (04/05/2026).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.
“Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya.
Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.
Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah hilang.
Pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian,” tutup AKP Agus.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional. (REDJAVA****)












