JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ketahanan rumah tangga di Kabupaten Sumenep mendapat ujian berat sepanjang 2024. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Sumenep mencatat lonjakan angka perceraian dengan total 1.422 kasus.
Dari jumlah tersebut, 982 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 488 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
Menurut Humas PA Sumenep, Hirmawan Susilo, penyebab utama perceraian masih didominasi oleh faktor ekonomi, yang kemudian memicu rentetan masalah lain seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik berkepanjangan.
“Banyak pasangan yang kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi, lalu berujung pada konflik serius. Tak jarang, kondisi ini memicu kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan yang semakin memperburuk situasi,” ujarnya kepada media, Senin (17/2/2025).
Masalah perceraian belum menunjukkan tren penurunan di awal 2025. Sepanjang Januari, 36 perkara baru telah masuk ke PA Sumenep.
Dari jumlah tersebut, 15 perkara merupakan cerai talak dan 21 perkara cerai gugat.
Distribusi kasus perceraian di Sumenep pun menunjukkan sebaran yang cukup luas di berbagai kecamatan.
Berikut data rinci yang menunjukkan tiga kecamatan dengan angka perceraian tertinggi:
1. Kota Sumenep – 133 kasus
2. Pragaan – 99 kasus
3. Batang-Batang – 88 kasus
Sementara kecamatan lainnya, seperti Kalianget, Bluto, Lenteng, hingga Masalembu, juga mencatat puluhan kasus perceraian sepanjang tahun.
Hirmawan menambahkan, kasus perceraian di Sumenep bukan sekadar angka, tetapi memiliki dampak sosial yang mendalam.
Banyak anak harus kehilangan kasih sayang kedua orang tua, sementara perempuan yang bercerai sering kali menghadapi tekanan ekonomi yang lebih berat.
“Banyak ibu rumah tangga yang menggugat cerai karena merasa suami tidak lagi mampu menafkahi, atau justru terlibat masalah lain seperti judi dan perselingkuhan. Akhirnya, mereka harus berjuang sendiri menghidupi anak-anaknya,” jelasnya.
Kondisi ini pun menjadi sorotan bagi berbagai pihak. Pemerintah daerah, tokoh agama, serta organisasi sosial didorong untuk lebih aktif dalam program mediasi dan bimbingan rumah tangga guna menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang.
“Jika tidak ada intervensi serius, angka perceraian ini bisa terus meningkat dan menjadi bom waktu bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (REDJAVA****)












