JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus pria inisial SA (25) yang berprofesi petani, warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Diduga inisial SA telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ahyani warga Desa Tambaagung Tengah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
“Pelaku SA warga Desa Tambaagung Tengah kini sudah diamankan di Polres Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, Jum’at (22/09/2023).
Lebih lanjut mantan Kapolsek kota Sumenep, menuturkan penangkapan pelaku SA dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sumenep, IPDA M. Syirat SH.
“Pelaku SA ditangkap di salah satu rumah di Dusun Tambaagung beberapa saat setelah kejadian,” ungkap AKP Widi sapaan akrabnya.
Polwan senior dijajaran Korps Bhayangkara Sumenep itu mengungkapkan, kejadian penganiayaan terhadap korban Ahyani terjadi di dapur milik korban pada hari Rabu (20/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep segera turun ke lokasi dan melakukan olah kejadian perkara (TKP).
“Pelaku ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan intensif, belum terungkap motif penganiayaan. Dan pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KHUP,” pungkasnya. (REDJAVA****)












