Diduga Aniaya Tetangga Sendiri, SA Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH Saat Memberikan Konferensi Persnya

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH Saat Memberikan Konferensi Persnya

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus pria inisial SA (25) yang berprofesi petani, warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Diduga inisial SA telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ahyani warga Desa Tambaagung Tengah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Atlet Perisai Putih Sumenep, Peraih Emas PORPROV IX, Dipanggil Perkuat Jawa Timur di PON Beladiri II

“Pelaku SA warga Desa Tambaagung Tengah kini sudah diamankan di Polres Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, Jum’at (22/09/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kapolsek kota Sumenep, menuturkan penangkapan pelaku SA dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sumenep, IPDA M. Syirat SH.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0827/18 Kangean Bersama Warga Pandeman Kerja Bakti Cor Jalan Desa

“Pelaku SA ditangkap di salah satu rumah di Dusun Tambaagung beberapa saat setelah kejadian,” ungkap AKP Widi sapaan akrabnya.

Polwan senior dijajaran Korps Bhayangkara Sumenep itu mengungkapkan, kejadian penganiayaan terhadap korban Ahyani terjadi di dapur milik korban pada hari Rabu (20/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Tak Hanya Soal Pajak! Bapenda Sumenep Siapkan Terobosan Edukasi Mudik Demi Keselamatan Warga

Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep segera turun ke lokasi dan melakukan olah kejadian perkara (TKP).

“Pelaku ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan intensif, belum terungkap motif penganiayaan. Dan pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KHUP,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU