Buronan Lapas Kurun Waktu Lima Bulan, Akhirnya DPO Curanmor Kembali Diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curanmor Inisial AS Akhirnya Kembali Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Setelah 5 Bulan Menjadi Buronan

Pelaku Curanmor Inisial AS Akhirnya Kembali Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Setelah 5 Bulan Menjadi Buronan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (02/6/2023)

Diketahui DPO Lapas Kelas II B Sumenep tersebut berinisial AS beralamat Dusun Peccaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H mengatakan, pelaku AS berhasil ditangkap pada Hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Sumenep.

“DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wib,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, DPO AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Akibat Curah Hujan Tinggi, Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Tidak Stabil

“Penangkapan terhadap DPO Lapas AS yakni berawal tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi A1, selanjutnya lalu Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.

“Setelah dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Berikan Apresiasi Kinerja Polres Sumenep Dalam Penanganan Arus Mudik

Lebih lanjut, AKP Widiarti SH menegaskan bahwa DPO AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” pungkas Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga
Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi
Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan
MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja
Pesta Rakyat Bangselok Meledak! 45 Stan UMKM Ludes, 38 Peserta Ramaikan Lomba Karaoke
Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba
Anggaran Sumenep 2026 Berubah, Bupati Minta Kebijakan Fiskal Lebih Responsif dan Tepat Sasaran
Siswa MTsN 2 Sumenep Ukir Prestasi Gemilang, Akhmad Syarif Nashrullah Juara 1 Tenis Meja Jatim 2026

BERITA TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:53 WIB

MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Pesta Rakyat Bangselok Meledak! 45 Stan UMKM Ludes, 38 Peserta Ramaikan Lomba Karaoke

BERITA TERBARU