Bupati Fauzi Keluarkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Ini Bunyi Lengkap yang Wajib Diketahui ASN

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H., dengan Layar Belakang Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H., dengan Layar Belakang Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H., kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026, Bupati Fauzi secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, khususnya saat momentum libur Hari Raya Idul Fitri dan hari libur nasional lainnya.

Kebijakan tersebut diterbitkan pada 10 Maret 2026 di Sumenep sebagai tindak lanjut dari ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait pedoman efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja aparatur negara.

Dalam surat edaran itu, Bupati Fauzi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hanya pada hari kerja kantor, serta dalam lingkup wilayah dalam kota, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi.

“Penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja kantor, serta hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan,” lanjut isi edaran.

Penegasan paling penting dalam kebijakan ini adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama saat libur panjang seperti Hari Raya Idul Fitri yang kerap dimanfaatkan untuk mudik.

“Semua ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional selain untuk kepentingan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas operasional dimaksud, utamanya pada saat liburan Hari Raya Idul Fitri maupun pada hari-hari libur nasional lainnya,” tegas Bupati Fauzi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi serta langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan disiplin kerja ASN di tengah kondisi global yang menuntut kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi SH MH Serahkan Printer Kartu Anggota NU

Bupati Fauzi berharap seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan. Pengawasan internal diminta diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga :  128 Pulau, Satu Tekad Bupati Fauzi Satukan Layanan Kesehatan Sumenep

Dengan diterbitkannya SE Nomor 12 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa integritas dan kedisiplinan ASN bukan hanya sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparatur.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas negara harus digunakan secara bertanggung jawab, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU