JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Setelah diberi kesempatan dan pembinaan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, akhirnya ditertibkan secara paksa oleh petugas gabungan pada Senin (14/04/2025).
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), anggota TNI, Polres Sumenep, serta Kepala Desa Pabian. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peringatan dan pembinaan yang telah dilakukan pada Kamis (10/04/2025) lalu.
“Kami datang hari ini untuk menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Tiga hari waktu sudah kami berikan, dan semua pedagang juga sudah menandatangani surat pernyataan,” kata Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ramli, dalam pembinaan tersebut, para pedagang diberi pilihan lokasi relokasi seperti Pasar Anom, Pasar Bangkal, atau Pasar Kayu yang telah disiapkan. Khusus di Pasar Kayu, DKUPP telah menyusun layout untuk 40 pedagang dengan luas tiap lapak 3×3 meter persegi.
“Silakan mendaftar kepada petugas kami untuk didata. Penentuan lokasi akan dilakukan melalui undian,” tambahnya.
Bagi pedagang yang masih berada di lokasi saat penertiban, namun belum sempat memindahkan barang dagangannya, petugas memberikan kelonggaran waktu hingga Rabu pagi. Namun jika peringatan ini kembali diabaikan, tindakan tegas tanpa toleransi akan dilakukan.
“Kami tegaskan, tempat ini harus bersih. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi menjalankan aturan,” tegas Ramli.
Di tengah penertiban, sejumlah pedagang sempat memprotes lantaran merasa penindakan belum merata. Mereka menyoroti keberadaan PKL di lokasi lain yang belum ditertibkan. Ramli menanggapi bahwa penataan akan dilakukan secara bertahap, dan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun.
“Kami fokus pada Pabian lebih dulu. Sesuai hasil rapat, semua akan kami tertibkan,” katanya.
Selanjutnya, DKUPP bersama instansi terkait akan menyasar PKL di Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangaran. Penertiban akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2018, terutama untuk pedagang yang berada di zona merah seperti jalan nasional, kawasan pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, dan area militer.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tidak ada keberpihakan. Semua akan ditertibkan,” tandasnya. (REDJAVA****)












