JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dinamika penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep.
Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) bersama Jurnalis Sumenep Independent (JSI) menyampaikan keberatan resmi atas pemanggilan terhadap wartawan media KlikTimes oleh Polres Sumenep.
Keberatan tersebut bukan sekadar respons atas satu kasus, melainkan bentuk pengingat terhadap pentingnya mekanisme khusus dalam penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Ketua APJ sekaligus Ketua JSI, Igusty Madani, menegaskan bahwa penanganan perkara yang bersumber dari karya jurnalistik semestinya tidak langsung diarahkan ke ranah pidana.
Ia menilai, terdapat koridor hukum yang harus dilalui sebelum langkah-langkah penegakan hukum ditempuh.
“Dalam konteks sengketa pers, ada mekanisme yang telah diatur. Prinsip lex specialis harus menjadi rujukan utama, sehingga penyelesaiannya tidak keluar dari jalur yang semestinya,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan Dewan Pers sebagai institusi yang berwenang dalam menilai dan memediasi sengketa terkait produk jurnalistik.
Dalam kerangka tersebut, pendekatan etik dan profesional menjadi langkah awal sebelum masuk pada aspek hukum lainnya.
Menurut Igusty, pengabaian terhadap mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam penanganan perkara serta berdampak pada persepsi publik terhadap kebebasan pers.
“Yang kami dorong adalah penanganan yang proporsional dan sesuai aturan. Bukan untuk menghindari hukum, tetapi memastikan bahwa setiap proses berjalan pada koridor yang tepat,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, APJ dan JSI juga telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi damai.
Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai ruang penyampaian aspirasi secara terbuka sekaligus wujud solidaritas antarjurnalis di Sumenep.
Lebih jauh, Igusty menekankan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang bersifat khusus.
Oleh karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus dipandang dalam perspektif yang berbeda dibandingkan perkara pidana umum.
“Prinsip lex specialis ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya.
APJ dan JSI berharap, situasi ini dapat menjadi momentum refleksi bersama, khususnya bagi aparat penegak hukum, untuk terus mengedepankan pendekatan yang bijak, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa jurnalistik tidak hanya menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi juga tetap menjaga independensi dan profesionalitas pers di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang. (REDJAVA****)












