APJ–JSI Ingatkan Prinsip Lex Specialis dalam Penanganan Sengketa Jurnalistik

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JSI Sumenep Igusty Madani Yang Melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai Ke Polres Sumenep

Ketua JSI Sumenep Igusty Madani Yang Melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai Ke Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dinamika penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep.

Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) bersama Jurnalis Sumenep Independent (JSI) menyampaikan keberatan resmi atas pemanggilan terhadap wartawan media KlikTimes oleh Polres Sumenep.

Keberatan tersebut bukan sekadar respons atas satu kasus, melainkan bentuk pengingat terhadap pentingnya mekanisme khusus dalam penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah diatur dalam regulasi nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua APJ sekaligus Ketua JSI, Igusty Madani, menegaskan bahwa penanganan perkara yang bersumber dari karya jurnalistik semestinya tidak langsung diarahkan ke ranah pidana.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Serahkan 318 Sembako kepada Kaum Lansia dan Disabilitas

Ia menilai, terdapat koridor hukum yang harus dilalui sebelum langkah-langkah penegakan hukum ditempuh.

“Dalam konteks sengketa pers, ada mekanisme yang telah diatur. Prinsip lex specialis harus menjadi rujukan utama, sehingga penyelesaiannya tidak keluar dari jalur yang semestinya,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan Dewan Pers sebagai institusi yang berwenang dalam menilai dan memediasi sengketa terkait produk jurnalistik.

Dalam kerangka tersebut, pendekatan etik dan profesional menjadi langkah awal sebelum masuk pada aspek hukum lainnya.

Menurut Igusty, pengabaian terhadap mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam penanganan perkara serta berdampak pada persepsi publik terhadap kebebasan pers.

“Yang kami dorong adalah penanganan yang proporsional dan sesuai aturan. Bukan untuk menghindari hukum, tetapi memastikan bahwa setiap proses berjalan pada koridor yang tepat,” tegasnya. 

Sebagai bentuk tindak lanjut, APJ dan JSI juga telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi damai.

Baca Juga :  Ziarah Rombongan Kodim 0827/Sumenep, Peringati HUT TNI ke 79 2024

Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai ruang penyampaian aspirasi secara terbuka sekaligus wujud solidaritas antarjurnalis di Sumenep.

Lebih jauh, Igusty menekankan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang bersifat khusus.

Oleh karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus dipandang dalam perspektif yang berbeda dibandingkan perkara pidana umum.

“Prinsip lex specialis ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya. 

APJ dan JSI berharap, situasi ini dapat menjadi momentum refleksi bersama, khususnya bagi aparat penegak hukum, untuk terus mengedepankan pendekatan yang bijak, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Drs Ahmad Dofiri MSi Berikan Pembekalan Untuk Siswa SIP Angkatan 51 Tahun 2022

Dengan demikian, penyelesaian sengketa jurnalistik tidak hanya menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi juga tetap menjaga independensi dan profesionalitas pers di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU