Aktivitas Penambangan Emas Diduga Ilegal Kembali Beroperasi

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambangan Emas Diduga Ilegal

Penambangan Emas Diduga Ilegal

JAVANETWORK.CO.ID.LAMPUNG SELATAN  – Aktivitas penambangan emas yang diduga Ilegal di desa Sidomekar kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan kembali beroperasi, dimana kegiatan penambangan emas tersebut sebelumnya pernah ditutup bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun tim media, ada 5 orang oknum penambang yang ditangkap dan ditahan Polda Lampung beberapa waktu yang lalu.

Ilegal meaning seakan tak akan pernah selesai dan ini harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum, perlu ketegasan hukum agar bisa menimbulkan efek jera bagi para oknum yang melanggar ketentuan yang telah diatur oleh UU pertambangan

Hasil penelusuran tim media dilapangan nampak para penambang emas yang disinyalir ilegal tersebut, melakukan proses penggalian lubang tambang tanpa dilengkapi K3 sehingga dapat membahayakan pekerja.

As, salah seorang penambang mengatakan bahwa pemilik dan penanggungjawab adalah H. Nanang, asal Tasikmalaya.

“Saya cuma pekerja, penanggungjawabnya H.Nanang mas, tapi sudah dua hari nggak kesini, kalau jumlah pekerja ada 16 orang, sebagian besar berasal dari Tasikmalaya,”ujar As.

As juga menjelaskan, kalau disini cuma menggali bahan saja, kalau tempat pengolahannya beda mas, tempat pengolahannya ada di desa Pardasuka, kalau mau jelas hubungi aja H.Nanang,” Ungkapnya.

Sementara itu ketua umum YLBHKI Husni Piliang saat dikonfirmasi tim media menjelaskan tentang sangsi bagi para Penambang ilegal,

“Penambang Ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, terangnya. Selasa (22/03/2022).

Husni Piliang juga menjelaskan terkait limbah B3 yang dihasilkan dari pengolahan emas, diperlukan izin dari dinas terkait.

” Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar, Pungkas pentolan LBH Kalianda tersebut.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari H.Nanang sebagai pemilik tambang, sebab sedang tidak berada di lokasi tambang.(TIM PPI)

Berita Terkait

Momen Hangat Ketua DPRD Sumenep Bertemu Presiden Prabowo Subianto di Akmil Magelang
Helmi Art Museum Sumenep Gaungkan “From Steel to Soul” yang Menggetarkan Nusantara di Momentum Hari Keris Nasional 2026
Atlet Sumenep Pamer Dominasi di FOSFAT Se-Madura, Raih 4 Emas di Lintasan Sprint
Az Syahra Nastiti Ramadhani Bawa Pulang Juara 1 Smart Competition, Harumkan Dunia Pendidikan Sumenep
Hari Keris Nasional 2026: Dr. Naghfir Tegaskan Keris sebagai Simbol Kekuatan, Kejayaan, dan Kemakmuran Bangsa
11 Ribu Pelari Padati Gianyar, Polres Probolinggo Ambil Bagian di Kemala Run 2026
PC PSNU Pagar Nusa Sumenep Gelar Rapat Pleno, Perkuat Konsolidasi dan Penyegaran Pengurus hingga 2028
Peredaran Narkotika di Kepulauan Sumenep Kian Mengkhawatirkan, PDM: Alarm Serius Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:58 WIB

Momen Hangat Ketua DPRD Sumenep Bertemu Presiden Prabowo Subianto di Akmil Magelang

Minggu, 19 April 2026 - 20:26 WIB

Helmi Art Museum Sumenep Gaungkan “From Steel to Soul” yang Menggetarkan Nusantara di Momentum Hari Keris Nasional 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Atlet Sumenep Pamer Dominasi di FOSFAT Se-Madura, Raih 4 Emas di Lintasan Sprint

Minggu, 19 April 2026 - 18:12 WIB

Az Syahra Nastiti Ramadhani Bawa Pulang Juara 1 Smart Competition, Harumkan Dunia Pendidikan Sumenep

Minggu, 19 April 2026 - 16:41 WIB

Hari Keris Nasional 2026: Dr. Naghfir Tegaskan Keris sebagai Simbol Kekuatan, Kejayaan, dan Kemakmuran Bangsa

Berita Terbaru