JAVANETWORK.CO.ID.SEMARANG – Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Universitas Katolik Soegijapranata Semarang menyelenggarakan Kuliah Tamu bertema “Memahami Hukum Islam dalam Konteks Keragaman di Indonesia” pada Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., akademisi asal Madura yang menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Wiraraja.
Kuliah tamu yang digelar di Mini Theater Gedung Albertus lantai 2 tersebut berlangsung interaktif dan disambut antusias oleh para peserta. Acara ini terbuka bagi seluruh mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata, namun diwajibkan khusus bagi mahasiswa yang memprogram mata kuliah Hukum Islam.
Dalam pemaparannya, Dr. Zeinudin menyampaikan bahwa Hukum Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks historis dan sosial masyarakatnya. Menurutnya, pendekatan normatif semata tidak cukup untuk menjawab tantangan penerapan hukum Islam di negara yang plural secara agama, budaya, dan sistem hukum seperti Indonesia.
“Hukum Islam tidak bisa dipahami semata dari teks normatifnya. Ia hidup dalam konteks sejarah, sosiologi masyarakat, serta sistem konstitusi negara. Justru dalam benturan itulah, hukum Islam diuji relevansinya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama ini pemahaman terhadap Hukum Islam sering terjebak dalam dikotomi ‘formal vs substansial’, padahal hukum Islam sejatinya memiliki kekayaan nilai yang bisa dikontekstualisasikan secara dinamis. Ia mencontohkan bagaimana nilai-nilai keadilan, maslahat, dan kemanusiaan dalam hukum Islam harus mampu berdialog dengan nilai-nilai Pancasila, hukum adat, maupun hukum positif yang berlaku.

Lebih lanjut, Dr. Zeinudin menyoroti fenomena munculnya perda-perda syariah di berbagai daerah yang kerap menimbulkan kontroversi. Menurutnya, semangat formalisasi hukum Islam sering kali menabrak prinsip-prinsip keadilan sosial apabila tidak disertai dengan sensitivitas terhadap realitas sosial dan hak-hak konstitusional warga negara.
“Kita perlu membedakan antara Islam sebagai ajaran yang universal dan hukum Islam sebagai produk ijtihad manusia. Ketika hukum dipaksakan dalam bentuk yang rigid tanpa mempertimbangkan konteks lokal dan pluralitas masyarakat, maka yang muncul justru ketegangan sosial dan eksklusivisme,” tegasnya.
Dr. Zeinudin juga menekankan bahwa keragaman agama dan budaya bukan hambatan bagi penerapan nilai-nilai Islam, melainkan menjadi modal etis untuk membangun sistem hukum yang inklusif. Ia menyampaikan bahwa banyak nilai dalam Islam seperti keadilan (‘adl), kasih sayang (rahmah), dan persaudaraan (ukhuwah) justru menemukan relevansi mendalam ketika diaplikasikan dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia.
Dalam sesi tanya jawab, ia juga menanggapi sejumlah isu kontemporer, mulai dari posisi hukum Islam dalam sistem peradilan nasional, relasi antara hukum adat dan agama, hingga tantangan moderasi beragama dalam ranah hukum.
“Hukum Islam harus tampil sebagai solusi, bukan sebagai sumber konflik. Maka ia harus dirumuskan dan diterapkan dengan pendekatan yang dialogis, adil, dan menghargai keberagaman sebagai realitas kebangsaan kita,” ujar Dr. Zeinudin menutup pemaparannya.
Pemaparan yang luas, kritis, dan reflektif tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta. Banyak mahasiswa mengaku mendapat sudut pandang baru dalam memahami hubungan antara agama, hukum, dan negara dalam kerangka NKRI yang pluralistik.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Prof. Dr. Rika Saraswati, S.H., C.N., M.Hum., Ph.D., dalam sambutannya menyebut kehadiran akademisi seperti Dr. Zeinudin sebagai kontribusi nyata dalam memperluas horizon berpikir mahasiswa hukum di tengah masyarakat yang plural.
“Kolaborasi akademik lintas wilayah dan latar belakang keilmuan merupakan bentuk nyata semangat kebhinekaan. Dr. Zeinudin membawa suara penting dari Madura yang memperkaya diskursus hukum Islam di tingkat nasional,” tuturnya.
Sebagai akademisi dan aktivis hukum, Dr. Zeinudin selama ini dikenal aktif dalam forum-forum ilmiah, advokasi sosial-keagamaan, serta pendampingan hukum bagi masyarakat. Keterlibatannya yang luas membuat pandangannya tidak hanya bernuansa teoritis, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Melalui forum ini, Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata menegaskan kembali komitmennya sebagai ruang akademik yang terbuka, inklusif, dan berorientasi pada penguatan nilai-nilai keilmuan yang selaras dengan tantangan zaman. (REDJAVA****)













