Kurang Lebih 7 Bulan, Akhirnya Pelaku Penyebar Konten Porno Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Saat Penangkapan Pelaku Penyebar Konten Porno

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Saat Penangkapan Pelaku Penyebar Konten Porno

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku penyebar konten pornografi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, terduga pelaku QS, (37) Laki-laki, Wiraswasta, warga Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Perang Terhadap Balap Liar: Polres Sumenep Turun Tangan Demi Keselamatan Generasi Muda

Pelaku diamankan dirumahnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 berdasarkan laporan saudara F warga Dusun Laok Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan.

Baca Juga :  FGD TPID Sumenep Bahas Kesiapan Komoditas Strategis Menjelang Nataru

Dan akhirnya, mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep,

Selanjutnya, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ambulans Gratis Nia Kurnia Fauzi: Hadir di Garis Terdepan, Mengantar Harapan hingga ke Tanah Air

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga
Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi
Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan
MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja
Gebyar Kemerdekaan Kemenag Sumenep Pecah! ASN Adu Kekompakan, Tawa Warnai Lomba HUT RI
Pesta Rakyat Bangselok Meledak! 45 Stan UMKM Ludes, 38 Peserta Ramaikan Lomba Karaoke
Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba

BERITA TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:53 WIB

MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja

BERITA TERBARU