Kurang Lebih 7 Bulan, Akhirnya Pelaku Penyebar Konten Porno Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Saat Penangkapan Pelaku Penyebar Konten Porno

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Saat Penangkapan Pelaku Penyebar Konten Porno

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku penyebar konten pornografi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, terduga pelaku QS, (37) Laki-laki, Wiraswasta, warga Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Beri Teguran Ke-3 Terhadap Mr. Ball

Pelaku diamankan dirumahnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 berdasarkan laporan saudara F warga Dusun Laok Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan.

Baca Juga :  Polisi Menyapa di Kantor BPKB, Satlantas Sumenep Dorong Layanan Mutasi Kendaraan Tanpa Calo

Dan akhirnya, mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep,

Selanjutnya, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Grup Musik Tong Tong Raden Ageng Marengan Daya Nyatakan Dukungan Penuh Ke Paslon FAHAM, Lanjutkan Periode Kedua

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU