JAVANETWORK.CO.ID SUMENEP – Bertempat di aula MAN Sumenep Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Sumenep menyalurkan uang kehormatan kepada Imam Masjid (UKIM) tahun 2022 untuk 350 Imam Masjid yang ada di Kabupaten Sumenep, Selasa (30/08/2022).
Penyaluran dan penyerahan uang kehormatan imam masjid (UKIM) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi SH MH bersama Pengurus Pimpinan Daerah DMI Cabang Kabupaten Sumenep dan Kementerian Agama Sumenep.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi SH MH mengatakan, bahwasanya uang kehormatan imam masjid (UKIM) itu merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi Pemerintah terhadap takmir atau imam masjid, dimana masjid tersebut merupakan pusat sarana ibadah, dakwah, pemberdayaan ummat Islam sekaligus sebagai tempat untuk saling silaturahmi.
” Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucapkan terimakasih kepada semua pengurus Dewan Masjid Indonesia Cabang Sumenep, karena kegiatan ini adalah kegiatan yang insyaallah bernilai ibadah dan sangat mulia,” terang Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi SH MH.
Dengan kegiatan ini, Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi SH MH berharap bahwasanya UKIM bisa bermanfaat bagi penerima, pihak mengingatkan untuk dapatnya para takmir dan imam masjid selalu terus menyuarakan pesan bermanfaat bagi kemaslahatan umat beragama ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
” Dengan bantuan ini diharapkan para penerima dapat lebih bersyukur nikmat, karena kalau diri kita lebih banyak bersyukur, nikmat dan karunia-Nya akan bertambah,” ungkapnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Sumenep, H. Rifai Hasyim M.PDi menerangkan bahwa imam masjid yang terdaftar dalam penerimaan UKIM untuk tahun 2022, setiap iman masjid masing-masing mendapatkan Rp. 2.500.000.
” Jumlah yang diberikan itu lebih tinggi dari jumlah yang disalurkan untuk tahun lalu sejumlah 2 juta persetiap orangnya dan itu secara rutin akan kita gilir,” tutur Sekretaris Pimpinan Dewan Masjid Indonesia Sumenep H. Rifai Hasyim M.PDi.
Pihaknya menambahkan bahwa penyaluran bantuan untuk imam masjid sudah berjalan selama 4 tahun dan itu diharapkan dapat menyentuh langsung seluruh Imam masjid yang ada di Kabupaten Sumenep dan program UKIM tersebut akan berakhir tahun 2024.
Disisi lain, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, KH Chaironi Hidayat sangat mengapresiasi adanya kegiatan UKIM dan program tersebut dikhususkan kepada para imam masjid setiap tahunnnya yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
” Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Sumenep sangat mengapresiasi program UKIM ini, Semoga dapat bermanfaat bagi yang berhak menerima,” pungkasnya (REDJAVA****)












