JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan insentif fiskal 81 persen untuk masyarakat yang memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut berlaku untuk piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun sebelumnya. Sementara kewajiban tahun 2026 tidak termasuk karena belum masuk kategori piutang.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya SH, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insentif 81 persen ini kami berikan sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat yang masih memiliki piutang PBB-P2,” kata Ferdiansyah saat diwawancarai awak media, Kamis (13/08/2028).
Program keringanan pajak tersebut berlangsung satu bulan, yakni mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026. Pemerintah berharap kebijakan itu mendorong warga segera melunasi tunggakan.
“Pajak merupakan kewajiban masyarakat. Ketika belum dibayar, maka menjadi piutang yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Ferdiansyah menyebut total piutang PBB-P2 2025 dan tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp70 miliar. Nilai tersebut menjadi perhatian pemerintah karena harus segera dituntaskan.
“Total piutang dari 2025 ke belakang sekitar Rp70 miliar. Insentif ini diharapkan mengurangi beban masyarakat,” tutur Ferdiansyah.
Selain menyelesaikan piutang lama, Pemkab Sumenep berharap program tersebut menjadi momentum meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat diharapkan membayar PBB-P2 tepat waktu mulai 2026.
“Kami berharap setelah piutang lama selesai, masyarakat semakin patuh membayar PBB-P2 tepat waktu,” pungkasnya.









