JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mematangkan arah pembangunan ketenagakerjaan melalui penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029.
Langkah strategis itu ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Expose Rancangan Dokumen RTKD, Selasa (28/10/2025), di ruang rapat Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri atas perencana perangkat daerah, instansi teknis, serta pemangku kepentingan lintas sektor.
Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Heru Santoso, S.STP., M.H., dan Sekretaris Disnaker, dr. Kusmuni, M.Kes.

Hadir pula secara daring dari Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Endang Asriyati, S.Si., M.Si., yang memberikan pendampingan langsung terhadap proses penyusunan dokumen strategis tersebut.
Dalam paparannya, Endang Asriyati menekankan bahwa RTKD merupakan pijakan penting dalam mewujudkan kebijakan ketenagakerjaan yang terarah dan berkelanjutan.
“RTKD bukan hanya kumpulan data dan analisis, tetapi instrumen strategis yang akan memastikan pembangunan ketenagakerjaan di daerah sejalan dengan arah kebijakan nasional dan potensi lokal,” kata Endang.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menegaskan pentingnya validasi dan integrasi data antarsektor agar kebijakan ketenagakerjaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kami ingin memastikan dokumen RTKD ini benar-benar sinkron dengan program seluruh perangkat daerah. Karena tanpa sinkronisasi data, kebijakan akan kehilangan arah dan dampaknya tidak maksimal,” ungkap Heru.
Ia menambahkan, RTKD yang tengah disusun akan menjadi dasar hukum melalui peraturan kepala daerah, sehingga memiliki kekuatan operasional dan arah implementasi yang jelas.

“Begitu dokumen ini disahkan, RTKD akan menjadi kompas pembangunan tenaga kerja Sumenep lima tahun ke depan. Kami ingin setiap kebijakan memiliki dampak nyata bagi peningkatan kualitas SDM dan perluasan lapangan kerja di daerah,” jelasnya.
Selama rapat, peserta juga terlibat dalam forum diskusi terbuka untuk memberikan masukan terhadap draf dokumen.
Perwakilan BPS Sumenep menekankan perlunya penguatan basis data, sedangkan Bappeda mengingatkan agar RTKD tetap adaptif terhadap perubahan arah pembangunan daerah.
Melalui penyusunan RTKD 2025–2029 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis data, berorientasi hasil, dan berpihak pada masyarakat. (REDJAVA****)












