JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Direktur Lembaga Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang mengapresiasi pihak Kejaksaan atas langkah dan terobosan dalam membina dan mendidik para pemakai dan pecandu Narkoba lewat Gedung Rehabilitasi Adhyaksa, yang dibuka secara simbolis dan serentak oleh Menkopolhukam RI, Prof Dr Mahfud MD Jum’at 01 Juli 2022.
Hal tersebut, disampaikan oleh Direktur Lembaga P2NOT Jawa Timur, Zamrud Khan SH MH Kepada awak media saat dikonfirmasi disela-sela ngopi bareng bersama awak media, terkait launching Gedung Rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 10 wilayah hukum Kejati atau 34 diwilayah hukum kejaksaan negeri serentak secara serentak nasional (Virtual) pada hari Jum’at 01 Juli 2022.
Menurut Zamrud Khan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa para pecandu atau pemakai Narkoba tersebut sesungguhnya adalah korban dari kebiadaban para pengedar dan para mafia barang haram tersebut sehingga seyogyanya pemerintah memberikan pembinaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hemat kami, apa yang telah menjadi terobosan dari Kejaksaan Agung dan jajarannya mulai tingkat bawah itu merupakan tindakan yang humanis, karena bagi para pecandu dan pemakai narkoba tidak selalu harus dipidana atau dihukum,”kata Zamrud Khan, Jum’at malam (01/07/2022).
“Namun, Kejaksaan dalam hal ini lebih mengedepankan adanya ruang Restorasi Justice, sehingga semua korban dapat direhabilitasi dan dibina termasuk juga dapat mengurangi beban Negara yang selama ini sudah over kapasitas,”ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan hadir dengan terobosan diadakannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa, bahwa tidak setiap kasus Narkoba selamanya harus dilanjutkan ketingkat pengadilan. Walaupun dalam hal pidana berada di pihak kepolisian.
“Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai hak dalam hal Restorasi Justice-nya, dan ruang itulah yang kami anggap lebih humanis, sehingga masyarakat yang menjadi korban peredaran narkoba ini perlu direhabilitasi yang biayanya ditanggung negara. Lebih-lebih manfaatnya ketika sudah keluar dari Balai Rehabilitasi Adhyaksa itu korban tidak akan kembali lagi,” papar adik kandung pengacara kondang Azzam Khan.
Karenanya, menurut Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten dua kali periode tersebut, dengan adanya proses Rehabilitasi tersebut pola pikirnya jauh lebih sehat tidak seperti orang yang mengalami tindakan hukum sampai ketingkat putusan pengadilan yang justru nantinya akan bertambah menjadi-jadi.
Adik kandung pengacara kondang Azham Khan mempertegas,”Bahwa Restorasi Justice diperuntukkan bagi para korban narkoba bukan untuk pengedar ataupun pengecer narkoba. Oleh karena dalam kasus narkoba tidak harus selamanya masuk ke proses pidana, disinilah Kejaksaan hadir untuk korban narkoba agar dapat dibina direhabilitasi Adhyaksa.
Ditanya soal bagaimana cara membedakan bahwa seseorang tersebut masuk katagori pemakai atau pengedar Narkoba, Zamrud Khan lebih jelas menuturkan bahwa,” Itu nantinya penyidik di kejaksaan yang akan menilai, Apakah hal tersebut masuk katagori korban atau pelaku kejahatan narkoba,”tandasnya.
Direktur Lembaga P2NOT Jawa Timur, Zamrud Khan SH MH juga menilai, Kejaksaan mempunyai hak penuh dan sekaligus wewenang setelah berkas tersebut dilimpahkan dari pihak kepolisian, yang artinya ruang tersebut bisa digunakan untuk bersifat humanis dan efektif (REDJAVA/S)








