JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengeluarkan kebijakan tegas guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, Bupati Fauzi menegaskan larangan terhadap segala bentuk pemberian atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kebijakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata dalam membangun pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Dengan merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2020 serta Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023, edaran ini meneguhkan prinsip bahwa perayaan hari besar keagamaan harus berlangsung dengan penuh kesederhanaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan—tanpa ada unsur gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam surat edarannya, Bupati Fauzi menegaskan bahwa esensi hari raya adalah mempererat silaturahmi, bukan ajang untuk pemberian hadiah yang bisa berujung pada konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintah menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun. Perayaan hari raya harus tetap bermakna, tanpa embel-embel kepentingan terselubung,” tegas Bupati Fauzi dalam pernyataan tertulisnya.
Larangan ini mencakup pemberian uang, bingkisan, hingga fasilitas yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Tak hanya itu, permintaan dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi juga dilarang keras, karena dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Regulasi ini bukan sekadar imbauan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya wajib melaporkannya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Sumenep dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

Sebagai langkah mitigasi, UPG Kabupaten Sumenep juga memberikan solusi bagi penerimaan bingkisan makanan yang bersifat mudah rusak atau kedaluwarsa. Bingkisan semacam itu dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan syarat harus melalui pencatatan dan dokumentasi yang akan dilaporkan ke KPK.
Langkah ini sejalan dengan instruksi yang diteken Bupati Fauzi pada 7 Maret 2025, di mana seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan memastikan seluruh jajarannya tidak melakukan praktik gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Saya ingin seluruh pejabat dan aparatur pemerintah di Sumenep memahami bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi komitmen kita untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kita harus memberi contoh kepada masyarakat bahwa integritas adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas negara,” tandas Bupati Fauzi.
Kebijakan ini juga telah diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta dan ditembuskan kepada Wakil Bupati Sumenep sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Dengan sikap tegas dan tanpa kompromi, Bupati Fauzi menegaskan bahwa Kabupaten Sumenep harus menjadi contoh dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Dengan adanya edaran ini, seluruh aparatur pemerintah di Sumenep diharapkan semakin sadar bahwa integritas bukan sekadar jargon, tetapi sebuah prinsip yang harus ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan birokrasi. Perayaan hari raya tetap bisa berlangsung khidmat tanpa embel-embel gratifikasi yang merusak makna kebersamaan. (REDJAVA****)










