Erfandi Melawan Pilkades Tertunda

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq Konsultan Hukum

Sulaisi Abdurrazaq Konsultan Hukum

JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN – ERFANDI Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban Larangan Pamekasan dicoret dan tidak dapat ikut berkontestasi pada Pilkades serentak 23 April 2022 di Pamekasan.

Panitia Pemilihan menuangkan keputusannya pada SK Ketua Panitia Pilkades Taraban No: 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kades Taraban Larangan Pamekasan Periode 2021–2027.

Esok harinya, 23 Februari 2022, Erfandi memutuskan untuk melawan. Mengambil langkah bersurat dan menyatakan keberatan terhadap SK Panitia Pemilihan, namun diabaikan.

Memang benar ucapan mantan Perdana Menteri Inggris Winston Churcill, bahwa: _”Dalam perang, kita mati sekali. Dalam politik, kita mati berkali-kali.”_

 

Erfandi dapat saja dicoret berkali-kali. Tapi dalam politik, ia dapat bangkit berkali-kali.

Coba saja tengok, banyak peristiwa tokoh besar dunia, berkali-kali alami situasi sulit, tapi bisa bangkit kembali. Richard Nixon di Amerika Serikat. Dia pernah kalah, tapi muncul kembali.

Baca Juga :  Berlakukan Pola Pengawasan Partisipatif, Upaya Bawaslu Sumenep Tekan Kecurangan Dalam Pemilu 2024

Tahun 1960, politisi John F Kennedy kalahkan Nixon dalam Pilpres. Padahal, saat itu, Nixon Wapres AS dampingi Presiden Dwight Eisenhower. Tapi, 8 tahun kemudian, Nixon kembali bangkit melawan dan berhasil mengalahkan Hubert H Humphrey. Nixon dilantik menjadi Presiden ke-37 AS.

Jadi, dalam politik, bukan tidak mungkin Erfandi suatu saat dilantik menjadi Kepala Desa Taraban.

Erfandi melawan karena merasa didzalimi. Lima calon yang ditetapkan sebagai Cakades menurutnya skenario _incumbent,_ semuanya perangkat, tapi panitia tidak cermat, lalai.

Terdapat satu calon yang diloloskan panitia, padahal terdapat satu dokumen yang patut diduga tidak valid/palsu.

Panitia Pemilihan tidak melaksanakan prosedur yang benar. Mestinya panitia meneliti keabsahan berkas dengan melakukan klarifikasi dilengkapi surat keterangan dari pejabat berwenang. Itulah perintah Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Pamekasan No. 11/2022 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Inovasi DKC Pramuka Pramuka Pamekasan

Darimana diketahui tidak valid, tentu dari pejabat berwenang, yaitu berdasar klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Taraban kepada Erfandi.

Atas dasar itu Erfandi menilai SK Ketua Panitia merugikan dirinya sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dan meminta agar PTUN menyatakan SK Panitia Pemilihan tidak sah sehingga harus dibatalkan dan dicabut.

Selain itu, Erfandi meminta agar PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.

Isinya begini:

*MENETAPKAN:*

1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat;

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan objek sengketa berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan Periode 2021-2027 Nomor 19/SKIPAN.PILKADES/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021-2027 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung sampai dengan adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari;

Baca Juga :  Himbauan Kapolda Jatim pada Jamaah Hadir Harlah Satu Abad NU

3. Menangguhkan biaya Penetapan ini dan akan diperhitungkan bersamaan dalam Putusan akhir;

4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini kepada Para Pinak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;

Dengan demikian, Pilkades Taraban jelas tertunda, karena tidak mungkin sidang sengketa ini selesai sebelum tanggal 23 April 2022.

Kini, Erfandi mulai bisa bernafas. Ia bangkit kembali. Salam perjuangan!.

Oleh : Sulaisi Abdurrazaq (Kuasa Hukum Dan Konsultan Hukum Erfandi)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru