Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Erfandi Melawan Pilkades Tertunda - Java Network

Erfandi Melawan Pilkades Tertunda

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq Konsultan Hukum

Sulaisi Abdurrazaq Konsultan Hukum

JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN – ERFANDI Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban Larangan Pamekasan dicoret dan tidak dapat ikut berkontestasi pada Pilkades serentak 23 April 2022 di Pamekasan.

Panitia Pemilihan menuangkan keputusannya pada SK Ketua Panitia Pilkades Taraban No: 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kades Taraban Larangan Pamekasan Periode 2021–2027.

Esok harinya, 23 Februari 2022, Erfandi memutuskan untuk melawan. Mengambil langkah bersurat dan menyatakan keberatan terhadap SK Panitia Pemilihan, namun diabaikan.

Memang benar ucapan mantan Perdana Menteri Inggris Winston Churcill, bahwa: _”Dalam perang, kita mati sekali. Dalam politik, kita mati berkali-kali.”_

 

Erfandi dapat saja dicoret berkali-kali. Tapi dalam politik, ia dapat bangkit berkali-kali.

Coba saja tengok, banyak peristiwa tokoh besar dunia, berkali-kali alami situasi sulit, tapi bisa bangkit kembali. Richard Nixon di Amerika Serikat. Dia pernah kalah, tapi muncul kembali.

Tahun 1960, politisi John F Kennedy kalahkan Nixon dalam Pilpres. Padahal, saat itu, Nixon Wapres AS dampingi Presiden Dwight Eisenhower. Tapi, 8 tahun kemudian, Nixon kembali bangkit melawan dan berhasil mengalahkan Hubert H Humphrey. Nixon dilantik menjadi Presiden ke-37 AS.

Jadi, dalam politik, bukan tidak mungkin Erfandi suatu saat dilantik menjadi Kepala Desa Taraban.

Erfandi melawan karena merasa didzalimi. Lima calon yang ditetapkan sebagai Cakades menurutnya skenario _incumbent,_ semuanya perangkat, tapi panitia tidak cermat, lalai.

Terdapat satu calon yang diloloskan panitia, padahal terdapat satu dokumen yang patut diduga tidak valid/palsu.

Panitia Pemilihan tidak melaksanakan prosedur yang benar. Mestinya panitia meneliti keabsahan berkas dengan melakukan klarifikasi dilengkapi surat keterangan dari pejabat berwenang. Itulah perintah Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Pamekasan No. 11/2022 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Darimana diketahui tidak valid, tentu dari pejabat berwenang, yaitu berdasar klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Taraban kepada Erfandi.

Atas dasar itu Erfandi menilai SK Ketua Panitia merugikan dirinya sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dan meminta agar PTUN menyatakan SK Panitia Pemilihan tidak sah sehingga harus dibatalkan dan dicabut.

Selain itu, Erfandi meminta agar PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.

Isinya begini:

*MENETAPKAN:*

1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat;

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan objek sengketa berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan Periode 2021-2027 Nomor 19/SKIPAN.PILKADES/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021-2027 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung sampai dengan adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari;

3. Menangguhkan biaya Penetapan ini dan akan diperhitungkan bersamaan dalam Putusan akhir;

4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini kepada Para Pinak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;

Dengan demikian, Pilkades Taraban jelas tertunda, karena tidak mungkin sidang sengketa ini selesai sebelum tanggal 23 April 2022.

Kini, Erfandi mulai bisa bernafas. Ia bangkit kembali. Salam perjuangan!.

Oleh : Sulaisi Abdurrazaq (Kuasa Hukum Dan Konsultan Hukum Erfandi)

Berita Terkait

Aksi Unik KBS Sumenep: 65 Bungkus Nasi Bungturat Dibagikan di Tengah Jalan, Pengendara Pun Tersenyum!
Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak
PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat
Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi
Sentuhan Kasih Nia Kurnia Fauzi, 64 Balita Stunting di Pelosok Sumenep Terima Bingkisan Cinta
Dari Tes SIM ke Edukasi Jalan Raya, Satpas Polres Sumenep Terapkan Pelayanan Proaktif
Panen Perdana Padi IP300, BPP Guluk-Guluk Catat Produktivitas Fantastis 8.2 Ton per Hektar

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:03 WIB

Aksi Unik KBS Sumenep: 65 Bungkus Nasi Bungturat Dibagikan di Tengah Jalan, Pengendara Pun Tersenyum!

Jumat, 7 November 2025 - 09:29 WIB

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak

Kamis, 6 November 2025 - 20:55 WIB

PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

Kamis, 6 November 2025 - 20:30 WIB

Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru