Terbukti Melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Akhirnya Ke-4 Anggota Satreskrim Polres Sumenep Disanksi Tegas

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kode Etik Profesi Polri

Sidang Kode Etik Profesi Polri

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, yaitu Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para anggota terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Dua WN Finlandia Yang Terdampar di Pelabuhan Kalianget Ungkap Keramahan Bupati dan Masyarakat Sumenep

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya SIK SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Sumenep, Senin (30/05/2022).

” Terkait penembakan saudara Herman oleh Anggota Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu yang lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bidang Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mantan Kades, Berujung Laporan ke Polres Sumenep

Kapolres Sumenep menambahkan bahwa ke-4 anggota Satreskrim Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

” Berdasarkan hasil keseluruhan pemeriksaan keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta didalam persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar, ” tegas Kapolres Sumenep.

Lebih lanjut Kapolres Sumenep mengatakan Sidang Kode Etik Profesi Polri ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespons pengaduan masyarakat terhadap Anggota Satreskrim Polres Sumenep yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

Baca Juga :  Diknas Sumenep Gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Komunitas Belajar

” Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan Pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkad AKBP Rahman Wijaya. (REDJAVA/Humas)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru