JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Agama (PA) Sumenep terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi.
Sepanjang tahun 2025, PA Sumenep telah menggelar sidang isbat nikah di tiga kecamatan, yakni Talango, Guluk-Guluk, dan Batuputih.
Sidang isbat nikah ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag, M.H.I., dengan tujuan mengesahkan pernikahan pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara hukum negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sidang ini, pasangan yang dinyatakan sah secara hukum akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti legalitas yang diakui negara.
Ketua PA Sumenep menegaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala administrasi pernikahan.
“Banyak pasangan di Sumenep yang menikah secara agama, tetapi belum memiliki akta nikah resmi. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum bagi anak-anak mereka. Dengan sidang isbat ini, kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya,” jelasnya, Selasa (18/02/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum yang penting bagi keluarga. Dengan memiliki buku nikah, pasangan suami istri akan lebih mudah mengakses layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak mereka.
Program sidang isbat nikah ini mendapat respons positif dari masyarakat di tiga kecamatan yang telah dijangkau. Banyak pasangan merasa terbantu dengan adanya layanan ini, mengingat mereka sebelumnya menghadapi kesulitan dalam proses legalisasi pernikahan.
PA Sumenep juga berencana memperluas cakupan layanan isbat nikah ke kecamatan lain yang masih banyak memiliki pasangan yang belum tercatat secara resmi.
“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan masyarakat, terutama yang berada di pelosok, mendapatkan kemudahan dalam pencatatan pernikahan mereka,” pungkas Ketua PA Sumenep.
Sidang isbat nikah ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh keluarga di Kabupaten Sumenep. (REDJAVA****)








